Jakarta (ANTARA) - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Perpres minuman alkohol dinilai dapat gerakkan ekonomi daerah
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Baca juga: Perpres minuman alkohol dinilai ciptakan lapangan kerja
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Baca juga: Ini aturan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19
Baca juga: Jokowi diminta cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras
Baca juga: Ini manfaat dari berhenti konsumsi alkohol selama sebulan
Berita Terkait
8 minuman berikut bisa bantu BAB dengan segera
Minggu, 10 November 2024 17:36 Wib
Berikut jenis herbal yang dapat tingkatkan imunitas saat musim hujan
Kamis, 7 November 2024 11:20 Wib
Ini kaitan minum alkohol dengan perlindungan pada keracunan makanan
Minggu, 22 September 2024 15:12 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib
YLKI sebut minuman manis tidak lebih baik dari nasi
Rabu, 28 Agustus 2024 13:39 Wib
IDI rilis 19 minuman mengandung Aspartam sebabkan kanker otak hoaks!
Kamis, 22 Agustus 2024 13:18 Wib
Berikut cara kurangi konsumsi makanan dan minuman manis pada anak
Selasa, 20 Agustus 2024 13:15 Wib
Cegah kasus ginjal pada anak, guru dan orang tua diminta edukasi bahaya minuman kemasan
Selasa, 30 Juli 2024 16:48 Wib