Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memunculkan eksistensinya dalam perannya penegakan peraturan daerah dan kedisiplinan dalam lingkungan pemerintah setempat.
“Salah satunya adalah penerapan pelaksanaan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes), saya rasa ini yang lebih penting sekarang,” kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Rabu.
Usai menghadiri syukuran Hari Jadi kr-71 Satpol PP dan Linmas ke-59 di kabupaten setempat yang dirayakan secara sederhana, Edy Pratowo juga mengingatkan agar Satpol PP untuk berperan aktif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sinergis bersama instansi terkait lainnya.
Pemerintah setempat, kata dia, tetap berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan ke depan. Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan bisa memaksimalkan tugas dan fungsi personel Satpol PP dalam penegakan pelaksanaan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Edy Pratowo mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan agar personel Satpol PP di kabupaten setempat menjadi salah satu prioritas untuk diberikan vaksinasi COVID-19.
Pemberian vaksinasi ini sebagai langkah pencegahan, mengingat tugas dan fungsi Satpol PP sebagai bagian pelayanan yang berhubungan secara langsung dengan ASN dan masyarakat di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan sesuai dengan tema hari jadi Kesiapsiagaan Satpol PP dan Linmas dalam mendukung pengendalian pencegahan COVID-19 untuk Indonesia maju dan sehat, pihaknya di kabupaten setempat tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyebaran COVID-19,” ucap Hans.
Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, terang Hans, juga dilakukan secara humanis melalui operasi Yustisi yang dilaksanakan setiap saat. Sanksi berupa teguran sampai sanksi sosial. Pihaknya berusaha menghindari sanksi administratif denda yang sudah jelas diatur dalam ketentuan.
Baca juga: Anggaran penanganan karhutla Pulpis dinilai sudah memadai
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib