Satpol PP Pulang Pisau diminta aktif tegakkan protokol kesehatan

id Satpol PP Pulang Pisau diminta aktif tegakkan protokol kesehatan, Kalteng, pulang pisau, protokol kesehatan

Satpol PP Pulang Pisau diminta aktif tegakkan protokol kesehatan

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo memotong tumpeng dalam syukuran Hari Jadi ke-71 Satpol PP dan Linmas ke-59 di kabupaten setempat. ANTARA/Adi Waskito 

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memunculkan eksistensinya dalam perannya penegakan peraturan daerah dan kedisiplinan dalam lingkungan pemerintah setempat. 

“Salah satunya adalah penerapan pelaksanaan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes), saya rasa ini yang lebih penting sekarang,” kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Rabu. 

Usai menghadiri syukuran Hari Jadi kr-71 Satpol PP dan Linmas ke-59 di kabupaten setempat yang dirayakan secara sederhana, Edy Pratowo juga mengingatkan agar Satpol PP untuk berperan aktif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sinergis bersama instansi terkait lainnya. 

Pemerintah setempat, kata dia, tetap berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan ke depan. Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan bisa memaksimalkan tugas dan fungsi personel Satpol PP dalam penegakan pelaksanaan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. 

Edy Pratowo mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan agar personel Satpol PP di kabupaten setempat menjadi salah satu prioritas untuk diberikan vaksinasi COVID-19. 

Pemberian vaksinasi ini sebagai langkah pencegahan, mengingat tugas dan fungsi Satpol PP sebagai bagian pelayanan yang berhubungan secara langsung dengan ASN dan masyarakat di lapangan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan sesuai dengan tema hari jadi Kesiapsiagaan Satpol PP dan Linmas dalam mendukung pengendalian pencegahan COVID-19 untuk Indonesia maju dan sehat, pihaknya di kabupaten setempat tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. 

“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyebaran COVID-19,” ucap Hans. 

Penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, terang Hans, juga dilakukan secara humanis melalui operasi Yustisi yang dilaksanakan setiap saat. Sanksi berupa teguran sampai sanksi sosial. Pihaknya berusaha menghindari sanksi administratif denda yang sudah jelas diatur dalam ketentuan. 

Baca juga: Anggaran penanganan karhutla Pulpis dinilai sudah memadai