Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berencana mengusulkan pembangunan Tempat Pembuangan/Pemprosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng.
"Usulan pembangunan TPA sampah itu di lahan seluas 9,75 hektare. Semoga usulan itu bisa diakomodasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 nanti," kata Sekretaris Bartim Panahan Moetar di Tamiang Layang, Minggu.
Dikatakan, paparan usulan pembangunan TPA Sampah itu telah disampaikan dalam rapat pertemuan dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (10/3). Dalam paparan juga disampaikan bahwa lokasi tempat usulan pembangunan TPA untuk kesiapan Readiness Criteria (RC) sudah siap.
Panahan pun berharap masyarakat Bartim, khususnya warga di wilayah Kecamatan Karusen Janang dapat mendukung program pemerintah demi tercapainya pembangunan TPA sampah.
"Dengan begitu, Pemkab Bartim bisa memberikan pelayanan persampahan kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan di sektor kebersihan," ucapnya.
Baca juga: Warga Bartim temukan mayat di kolam penampungan karet
Menurut dia, adanya TPS juga mengembalikan sampah ke lingkungan yang aman, yakni terhindarnya masyarakat dari dampak negatif akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik, sepeti menimbulkan masalah bagi kesehatan manusia, banjir, menimbulkan sarang penyakit, pencemaran air bersih, pencemaran tanah, tersumbatnya saluran air, lingkungan menjadi kumuh serta bau yang tidak sedap dan merusak keindahan visual bagi wilayah itu sendiri.
"Pelayanan persampahan juga merupakan visi misi Bupati Bartim dalam sektor kebersihan," kata Panahan.
Rapat usulan pembangunan TPA dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Panahan Moetar sedangkan peserta rapat terdiri dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, Kepala Dinas Lingkingan Hidup Lurikto, Sekretaris DLH Hendroyono, Sekretaris Kecamatan Karusen Janang , Kasi persampahan dan kasi pengaduan DLH Bartim.
Baca juga: Program ekonomi kerakyatan di Bartim mencakup perdesaan
Baca juga: Pemkab Bartim tetap perlu pendampingan hukum
Baca juga: Delapan pejabat Bartim perebutkan jabatan Kepala Disdik dan Bapenda