Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis.
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.
Ia hanya menyebut bahwa keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, lanjut dia, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya.
Sebelumnya aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) viral di media sosial.
Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban. Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan cegah kekerasan di sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:41 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 12:15 Wib
Pihak sekolah fokus pulihkan korban perundungan siswa di Serpong
Rabu, 21 Februari 2024 15:00 Wib
Kasus perundungan di Tangsel dikabarkan telah terjadi dua kali
Selasa, 20 Februari 2024 16:28 Wib
Menjadi korban bullying bisa tingatkan risiko kesehatan mental anak
Jumat, 16 Februari 2024 11:59 Wib
Siswa SD Bekasi korban perundungan meninggal dunia
Jumat, 8 Desember 2023 14:42 Wib
Tindak tegas oknum perundungan dokter residen, Menkes siapkan aturan
Jumat, 14 Juli 2023 13:24 Wib
Peringati Hardiknas, Wali Kota Palangka Raya ingatkan bahaya perundungan
Selasa, 2 Mei 2023 17:05 Wib