Pemkab Gumas ajukan dua raperda ke DPRD, salah satunya izin usaha sarang burung walet
Kuala Kurun, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
"Raperda yang disampaikan adalah tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan," ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing saat menyampaikan pidato pengantar terhadap dua raperda.
Dia menerangkan, pengajuan dua buah raperda tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi pemkab dalam pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Visi misi yang dimaksud adalah terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama), dan meningkatkan daya saing ekonomi wilayah, serta meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Gumas.
Secara umum, tutur dia, raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dalam beberapa hal.
Dia menyebut bahwa beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukkan bangunan untuk usaha sarang burung walet, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian dalam hal pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial lainnya. Lalu dalam hal pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet," paparnya.
Menurut dia, tujuan pemberian izin adalah sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan aman.
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kenyamanan berusaha, mencegah persaingan yang tidak sehat, serta memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya.
Selain itu, sambung dia, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk beberapa hal, diantaranya adalah pemerataan kesempatan pendidikan, dan peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar.
"Tujuan lainnya adalah untuk pengembangan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan," jelasnya.
"Raperda yang disampaikan adalah tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan," ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing saat menyampaikan pidato pengantar terhadap dua raperda.
Dia menerangkan, pengajuan dua buah raperda tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi pemkab dalam pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Visi misi yang dimaksud adalah terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama), dan meningkatkan daya saing ekonomi wilayah, serta meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Gumas.
Secara umum, tutur dia, raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dalam beberapa hal.
Dia menyebut bahwa beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukkan bangunan untuk usaha sarang burung walet, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian dalam hal pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial lainnya. Lalu dalam hal pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet," paparnya.
Menurut dia, tujuan pemberian izin adalah sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan aman.
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kenyamanan berusaha, mencegah persaingan yang tidak sehat, serta memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya.
Selain itu, sambung dia, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk beberapa hal, diantaranya adalah pemerataan kesempatan pendidikan, dan peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar.
"Tujuan lainnya adalah untuk pengembangan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan," jelasnya.