Penyedia layanan prostitusi di karaoke berhasil diamankan polisi

id mucikari, layanan prostitusi di karaoke,Penyedia layanan prostitusi di karaoke berhasil diamankan polisi,polda jatim

Penyedia layanan prostitusi di karaoke berhasil diamankan polisi

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari muncikari IS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (18/3/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Muncikari IS diduga menawarkan pemandu lagu untuk bisa memberi layanan berhubungan intim dengan tamunya.
Surabaya (ANTARA) - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang muncikari berinisial IS alias Bunda (39) yang menyediakan layanan prostitusi di Kota Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi, bahkan bisa diajak kencan ke luar.

"Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari," ujarnya.

Muncikari IS diduga menawarkan pemandu lagu untuk bisa memberi layanan berhubungan intim dengan tamunya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap muncikari itu, anggotanya melakukan penyelidikan dengan cepat karena saat ini masih pandemi COVID-19.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi artis Cynthiara Alona

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan lima orang pemandu lagu dan tamu.

"Dari keterangan itu, akhirnya petugas menangkap IS. Untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok, namun rata-rata Rp800 ribu sampai Rp1 juta sekali kencan," ujarnya pula.

Hasil pemeriksaan, tersangka IS mendapatkan pembagian 30 persen dari hasil prostitusi tersebut, dan mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan itu dengan alasan faktor ekonomi.

"Ya ngakunya masih sekali, tapi tetap kami masih dalami. Dia bekerja di tempat karaoke itu belum sampai satu tahun," kata AKBP Nasrun.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas pakai dan uang tunai Rp2.397.000.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Aktris Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring

Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi berkedok spa di Bandung

Baca juga: Terlibat kasus prostitusi, tarif artis TA Rp75 juta sekali kencan