PSU di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kalsel
Banjarmasin (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Keputusan MK tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja sejak diputuskan. Sementara belum ada kepala daerah definitif yang menjabat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ketiadaan kepala daerah definitif sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis. Terlebih di tengah situasi pandemi yang menuntut pentingnya melakukan kebijakan yang cepat tetapi tepat.
Memang ketiadaan Gubernur Definitif untuk sementara dapat digantikan dengan Pejabat Gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Hanya saja dia tidak dapat mengambil keputusan strategis yang barangkali pada momen saat ini sangat diperlukan. Akibatnya berbagai persoalan kebijakan publik, sosial, ekonomi dan pembangunan yang harus segera dilakukan menjadi menggantung.
Persoalan lainnya yang cukup krusial pada saat ini adalah melonjaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2021.
Misalnya hari ini (20 Maret) terdapat tambahan 215 kasus baru, sehingga jumlah kasus kumulatif 30 hari terakhir di Kalsel sudah tembus 5.140 kasus. Padahal pada 1 Januari lalu jumlah kasus kumulatif 30 hari terakhir mencapai 2.114 kasus. Artinya terjadi lonjakan kasus lebih dari 2,4 kali lipat.
Permasalahannya makin memburuk ketika lonjakan kasus tersebut diikuti dengan meningkatnya kasus kematian sebanyak 1,9 kali lipat yaitu dari 52 kasus kematian kumulatif 30 hari pada 1 Januari 2021 menjadi 96 kasus pada 20 Maret 2021.
Menurut Muttaqin yang juga anggota Tim Pakar ULM untuk Percepatan Penanganan COVID-19, kondisi ini menunjukkan situasi pandemi di Kalimantan Selatan sedang dalam keadaan gawat dan harus dilakukan kebijakan mitigasi secepatnya agar tidak terjadi kondisi yang lebih parah ke depannya.
"Artinya perlu dilakukan keputusan strategis terkait penanganan pandemi sesegera mungkin. Karena kita harus dapat berlari lebih cepat guna menahan laju penularan COVID-19," tegasnya.
Jika tidak dapat menyelesaikan masalah lonjakan pertumbuhan kasus positif dan kematian COVID-19 di Kalsel, kata dia, maka kondisi ekonomi akan semakin memburuk dan pembangunan juga akan mengalami kemandegan.
"Jangan sampai terjadi pembiaran kondisi saat ini hanya karena belum adanya gubernur definitif," katanya.
Sosialisasi ulang prokes
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang sebanyak 827 TPS dari total 9.060 TPS.
Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin) sebanyak 301 TPS, Kecamatan Sambung Makmur sebanyak 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh sebanyak 63 TPS, Kecamatan Martapura sebanyak 265 TPS, Kecamatan Mataraman sebanyak 62 TPS, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) sebanyak 85 TPS dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Jika rata-rata 1 TPS terdiri dari 500 orang pemilih, maka terdapat sekitar 413.500 orang pemilih yang akan melaksanakan hak pilihnya. Mobilitas orang sejumlah ini termasuk mobilitas besar yang tentunya mempunyai risiko penularan COVID-19 yang tinggi.
Perkembangan kasus aktif dari bulan ke bulan di Kalimantan Selatan trennya cenderung mengalami peningkatan, yaitu sebesar 71,76 persen. Data ini dihitung sejak 19 Desember 2020 sampai 19 Maret 2021, dengan distribusi 19 Desember jumlah kasus aktif sebanyak 793 kasus, 19 Januari sebanyak 1.186 kasus, 19 Februari sebanyak 1.733 kasus dan 19 Maret sebanyak 2.222 kasus.
"Semakin banyak kasus aktif, maka kemungkinan kasus yang meninggal juga mengalami peningkatan," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd.
Pemungutan suara ulang di tengah kasus aktif COVID-19 yang cenderung meningkat, tentunya menimbulkan kekhawatiran semakin melonjaknya kasus COVID-19 di Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, perlu beberapa strategi yang harus menjadi perhatian agar tidak terbentuk klaster pilkada maupun klaster keluarga pasca pemungutan suara.
Upaya yang dilakukan dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya selain protap yang telah dibuat KPU.
Syamsul menyarankan sosialisasi ulang tentang protokol kesehatan pada waktu berangkat ke TPS, saat berada di TPS maupun pulang dari TPS harus kembali dilakukan, agar masyarakat benar-benar dapat memahami penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi.
TPS diupayakan dibuat dalam ruangan terbuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tempat sampah yang cukup terutama sebagai tempat pembuangan sarung tangan plastik.
Perlu juga dilakukan pengaturan waktu pencoblosan terutama bagi pemilih lansia dan pemilih dengan komorbid lebih awal, sehingga kemungkinan TPS terkontaminasi dari OTG (Orang Tanpa Gejala) menjadi lebih kecil.
Kemudian vaksinasi seluruh petugas TPS karena mereka merupakan garda terdepan yang paling banyak kontak dengan pemilih di setiap TPS.
Dengan melakukan vaksinasi bagi seluruh petugas TPS, diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap penularan COVID-19 bagi diri sendiri, disamping tetap penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
Dijelaskan Syamsul, meskipun petugas TPS nanti yang telah divaksin masih bisa tertular dan menularkan. Namun jika respon imunologis yang terbentuk dalam tubuh penerima vaksin kuat, maka kemungkinan virus akan berhenti berkembang biak dalam tubuh dengan cepat. Hal ini akan menyebabkan risiko penularannya jauh lebih kecil ketimbang tidak divaksinasi.
Penerapan asas jurdil pilkada
Guru Besar Bidang Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel yang diketuk palu hakim pada Jumat (19/3), merupakan jaminan dari penerapan asas jurdil (jujur dan adil) dalam pilkada, sehingga pilkada dapat dikatakan valid di hasil akhir nanti.
"Keputusan ini merupakan angin segar bagi persemaian demokrasi di daerah dan bahkan nasional, di mana ada mekanisme dalam penyelesaian sengketa pilkada jika ada pihak paslon yang merasa ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.
Menurut Budi, keputusan itu juga pembelajaran politik yang sangat baik di daerah guna menumbuhkan modal sosial politik di masyarakat untuk mempercayai kelembagaan penyelesaian sengketa pilkada, sehingga masyarakat nantinya terdorong untuk aktif terlibat dalam politik pilkada secara individu mencari bakal calon atau keikutsertaan dalam proses pilkada itu sendiri.
"Ini mesti dimaknai bahwa sangat menghargai dan mempertimbangkan suara pemilih antar paslon yang sama-sama memiliki suara dukungan pemilih cukup banyak. Jumlah suara pemilih ini sangat penting di politik jadi tetap tidak terabaikan atas dukungannya terhadap paslon yang dipilih," katanya.
Dalam putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, yang menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air COVID-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline "Bergerak" pada program-program Pemerintah Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye pihak terkait serta adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar.
Untuk itu, MK memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang, yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Kemudian MK juga memerintahkan adanya supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa.
Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengakui waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU harus dimaksimalkan dalam proses persiapan agar bisa dipenuhi.
Langkah awalnya, KPU Kalsel berkonsultasi ke KPU RI kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Termasuk terkait proses perekrutan KPPS dan PPK yang baru sesuai perintah MK.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel Supian HK mewakili pihak paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin menyatakan menerima keputusan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan rakyat pada PSU nanti.
Supian yang juga Ketua DPRD Kalsel menegaskan situasi keamanan yang kondusif dan damai adalah hal utama dijaga. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Senada disampaikan Supian, Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengajak masyarakat tetap menegakkan prinsip politik tanpa uang dan tanpa curang.
"Ayo sama-sama kita berjuang politik di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan. MK sudah memutuskan pemungutan suara ulang, inilah masanya kita berjuang Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh pionir politik tanpa uang," pungkasnya.
Keputusan MK tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja sejak diputuskan. Sementara belum ada kepala daerah definitif yang menjabat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ketiadaan kepala daerah definitif sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis. Terlebih di tengah situasi pandemi yang menuntut pentingnya melakukan kebijakan yang cepat tetapi tepat.
Memang ketiadaan Gubernur Definitif untuk sementara dapat digantikan dengan Pejabat Gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Hanya saja dia tidak dapat mengambil keputusan strategis yang barangkali pada momen saat ini sangat diperlukan. Akibatnya berbagai persoalan kebijakan publik, sosial, ekonomi dan pembangunan yang harus segera dilakukan menjadi menggantung.
Persoalan lainnya yang cukup krusial pada saat ini adalah melonjaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2021.
Misalnya hari ini (20 Maret) terdapat tambahan 215 kasus baru, sehingga jumlah kasus kumulatif 30 hari terakhir di Kalsel sudah tembus 5.140 kasus. Padahal pada 1 Januari lalu jumlah kasus kumulatif 30 hari terakhir mencapai 2.114 kasus. Artinya terjadi lonjakan kasus lebih dari 2,4 kali lipat.
Permasalahannya makin memburuk ketika lonjakan kasus tersebut diikuti dengan meningkatnya kasus kematian sebanyak 1,9 kali lipat yaitu dari 52 kasus kematian kumulatif 30 hari pada 1 Januari 2021 menjadi 96 kasus pada 20 Maret 2021.
Menurut Muttaqin yang juga anggota Tim Pakar ULM untuk Percepatan Penanganan COVID-19, kondisi ini menunjukkan situasi pandemi di Kalimantan Selatan sedang dalam keadaan gawat dan harus dilakukan kebijakan mitigasi secepatnya agar tidak terjadi kondisi yang lebih parah ke depannya.
"Artinya perlu dilakukan keputusan strategis terkait penanganan pandemi sesegera mungkin. Karena kita harus dapat berlari lebih cepat guna menahan laju penularan COVID-19," tegasnya.
Jika tidak dapat menyelesaikan masalah lonjakan pertumbuhan kasus positif dan kematian COVID-19 di Kalsel, kata dia, maka kondisi ekonomi akan semakin memburuk dan pembangunan juga akan mengalami kemandegan.
"Jangan sampai terjadi pembiaran kondisi saat ini hanya karena belum adanya gubernur definitif," katanya.
Sosialisasi ulang prokes
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang sebanyak 827 TPS dari total 9.060 TPS.
Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin) sebanyak 301 TPS, Kecamatan Sambung Makmur sebanyak 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh sebanyak 63 TPS, Kecamatan Martapura sebanyak 265 TPS, Kecamatan Mataraman sebanyak 62 TPS, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) sebanyak 85 TPS dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Jika rata-rata 1 TPS terdiri dari 500 orang pemilih, maka terdapat sekitar 413.500 orang pemilih yang akan melaksanakan hak pilihnya. Mobilitas orang sejumlah ini termasuk mobilitas besar yang tentunya mempunyai risiko penularan COVID-19 yang tinggi.
Perkembangan kasus aktif dari bulan ke bulan di Kalimantan Selatan trennya cenderung mengalami peningkatan, yaitu sebesar 71,76 persen. Data ini dihitung sejak 19 Desember 2020 sampai 19 Maret 2021, dengan distribusi 19 Desember jumlah kasus aktif sebanyak 793 kasus, 19 Januari sebanyak 1.186 kasus, 19 Februari sebanyak 1.733 kasus dan 19 Maret sebanyak 2.222 kasus.
"Semakin banyak kasus aktif, maka kemungkinan kasus yang meninggal juga mengalami peningkatan," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd.
Pemungutan suara ulang di tengah kasus aktif COVID-19 yang cenderung meningkat, tentunya menimbulkan kekhawatiran semakin melonjaknya kasus COVID-19 di Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, perlu beberapa strategi yang harus menjadi perhatian agar tidak terbentuk klaster pilkada maupun klaster keluarga pasca pemungutan suara.
Upaya yang dilakukan dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya selain protap yang telah dibuat KPU.
Syamsul menyarankan sosialisasi ulang tentang protokol kesehatan pada waktu berangkat ke TPS, saat berada di TPS maupun pulang dari TPS harus kembali dilakukan, agar masyarakat benar-benar dapat memahami penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi.
TPS diupayakan dibuat dalam ruangan terbuka, sehingga sirkulasi udara menjadi lebih baik dan tempat sampah yang cukup terutama sebagai tempat pembuangan sarung tangan plastik.
Perlu juga dilakukan pengaturan waktu pencoblosan terutama bagi pemilih lansia dan pemilih dengan komorbid lebih awal, sehingga kemungkinan TPS terkontaminasi dari OTG (Orang Tanpa Gejala) menjadi lebih kecil.
Kemudian vaksinasi seluruh petugas TPS karena mereka merupakan garda terdepan yang paling banyak kontak dengan pemilih di setiap TPS.
Dengan melakukan vaksinasi bagi seluruh petugas TPS, diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap penularan COVID-19 bagi diri sendiri, disamping tetap penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
Dijelaskan Syamsul, meskipun petugas TPS nanti yang telah divaksin masih bisa tertular dan menularkan. Namun jika respon imunologis yang terbentuk dalam tubuh penerima vaksin kuat, maka kemungkinan virus akan berhenti berkembang biak dalam tubuh dengan cepat. Hal ini akan menyebabkan risiko penularannya jauh lebih kecil ketimbang tidak divaksinasi.
Penerapan asas jurdil pilkada
Guru Besar Bidang Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel yang diketuk palu hakim pada Jumat (19/3), merupakan jaminan dari penerapan asas jurdil (jujur dan adil) dalam pilkada, sehingga pilkada dapat dikatakan valid di hasil akhir nanti.
"Keputusan ini merupakan angin segar bagi persemaian demokrasi di daerah dan bahkan nasional, di mana ada mekanisme dalam penyelesaian sengketa pilkada jika ada pihak paslon yang merasa ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.
Menurut Budi, keputusan itu juga pembelajaran politik yang sangat baik di daerah guna menumbuhkan modal sosial politik di masyarakat untuk mempercayai kelembagaan penyelesaian sengketa pilkada, sehingga masyarakat nantinya terdorong untuk aktif terlibat dalam politik pilkada secara individu mencari bakal calon atau keikutsertaan dalam proses pilkada itu sendiri.
"Ini mesti dimaknai bahwa sangat menghargai dan mempertimbangkan suara pemilih antar paslon yang sama-sama memiliki suara dukungan pemilih cukup banyak. Jumlah suara pemilih ini sangat penting di politik jadi tetap tidak terabaikan atas dukungannya terhadap paslon yang dipilih," katanya.
Dalam putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, yang menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air COVID-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline "Bergerak" pada program-program Pemerintah Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye pihak terkait serta adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar.
Untuk itu, MK memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang, yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
Kemudian MK juga memerintahkan adanya supervisi dari KPU pusat ke KPU provinsi Kalsel hingga berjenjang ke kabupaten dan kota termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa.
Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Kalsel dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengakui waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU harus dimaksimalkan dalam proses persiapan agar bisa dipenuhi.
Langkah awalnya, KPU Kalsel berkonsultasi ke KPU RI kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Termasuk terkait proses perekrutan KPPS dan PPK yang baru sesuai perintah MK.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel Supian HK mewakili pihak paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin menyatakan menerima keputusan MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan rakyat pada PSU nanti.
Supian yang juga Ketua DPRD Kalsel menegaskan situasi keamanan yang kondusif dan damai adalah hal utama dijaga. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Senada disampaikan Supian, Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengajak masyarakat tetap menegakkan prinsip politik tanpa uang dan tanpa curang.
"Ayo sama-sama kita berjuang politik di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan. MK sudah memutuskan pemungutan suara ulang, inilah masanya kita berjuang Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh pionir politik tanpa uang," pungkasnya.