Polda Kalteng terapkan aplikasi E-Absensi untuk ketahui oknum polisi 'nakal'

id Polda Kalteng terapkan aplikasi E-Absensi untuk ketahui oknum polisi 'nakal', Kalteng, Polda Kalteng

Polda Kalteng terapkan aplikasi E-Absensi untuk ketahui oknum polisi 'nakal'

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo meresmikan bangunan gedung dan inovasi yang dibuat oleh personel Bid Propam Polda setempat yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya, Senin (22/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah menerapkan aplikasi Elektronik-absensi atau E-Absensi untuk mengetahui oknum polisi "nakal" yang sering kali tidak menjalankan tugas dengan baik.

"E-Absensi bagi personel kepolisian ini adalah program unggulan Bid Propam Polda Kalteng, dimana aplikasi ini bisa mengetahui siapa saja personel Polda Kalteng yang malas apel, bolos di jam kerja serta mengetahui kehadiran mereka setiap harinya," kata Kepala Bidang Propam Polda Kalteng Kombes Heri Setyawan melalui Kasubdit Bid Propam AKBP Yusfandi di Palangka Raya, Senin.

Yusfandi mengatakan, inovasi E-Absensi tersebut juga sudah diresmikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di sela peringatan HUT ke-26 tahun Polda Kalteng yang dilaksanakan di lingkup Mapolda setempat.

 Aplikasi tersebut nantinya untuk memudahkan pengawasan. Hanya dengan beberapa jam saja pimpinan sudah mengetahui siapa anggota yang berada di satuan kerjanya masing-masing yang tidak masuk dinas.

Tidak hanya itu, apabila ada personel yang meminta izin misalnya sakit, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit. Surat tersebut juga wajib dikirim ke aplikasi E-Absensi.

"Sehingga jelas keterangan anggota yang berhalangan hadir dengan alasan yang juga jelas dan tidak bisa dibohongi," bebernya.

Selain itu, sambung Yusfandi, inovasi yang dihadirkan oleh Bidang Propam Polda Kalteng yakni Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terpadu.

Masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi nakal, semua datanya juga sudah terpadu. Tidak perlu repot lagi mencari data identitas polisi karena semuanya sudah ada di Elektronik-Dumas (E-Dumas).

Selanjutnya, pihaknya juga membuat ruang sidang presisi dengan cara menggunakan "zoom meeting". Hal tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

Dengan menggunakan fasilitas tersebut, sidang profesi Polri tersebut lebih mudah karena jika saksi dari perkara yang dilakukan oknum kepolisian tidak bisa datang, maka bisa dilakukan secara "zoom meeting". Semua aturannya sedang dilengkapi.

"Masyarakat tidak perlu takut dengan Bid Propam Polda Kalteng untuk melaporkan ketika ada aduan. Pada intinya kami akan melayani masyarakat dengan cara humanis dan berbuat seadil-adilnya sesuai dengan kode etik Polri," demikian Yusfandi.

Baca juga: Vaksinasi massal diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik