Polda Kalteng tangkap IRT dan petani tersangka pemilik sabu-sabu

id Polda Kalteng tangkap IRT dan petani tersangka pemilik sabu-sabu, Kalteng, Polda Kalteng, Palangka Raya

Polda Kalteng tangkap IRT dan petani tersangka pemilik sabu-sabu

Dua tersangka kepemilikan sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotim dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Selasa (23/3/2021). ANTARA. ANTARA/Adi Wibowo

Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu dan dari Irmanto berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram,
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas terkait kepemilikan sabu-sabu dengan total berat 364 gram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, IRT berinisial D (51) ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.

"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu dan dari Irmanto berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram," kata Nono Wardoyo.

Dia menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama yang berhasil dibekuk adalah pria berprofesi sebagai petani itu pada Kamis (18/3) pada pukul 20.30 WIB di kediamannya. Sedangkan Darmawati dibekuk di kediamannya pada Jumat (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada perlawanan.

"Keduanya saat ditangkap oleh anggota kita, sama sekali tidak ada melakukan perlawanan. Itu karena mereka tahu perbuatannya salah, makanya mereka kooperatif saat diamankan beserta barang buktinya," katanya.

Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons.

"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," ucapnya.

Sementara itu sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas," ungkap Nono.

Di lokasi yang sama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.

"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro.

Baca juga: Kapolda Kalteng resmikan 14 ruangan dan luncurkan dua aplikasi baru