Nasib 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan

id karyawan Perhutani,Nasib 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, Perum Perhutani,PP Nomor 23 Tahun 2021,Cipta Kerja ,UU Cipta Kerja

Nasib 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan

Tangkap layar dari video Sekar dan SP2P yang menampilan Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan (kiri depan) dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto (kanan depan) ketika membacakan pernyataan sikap terkait dengan program Perhutanan Sosial di Semarang, Selasa (23-3-2021) malam.  (ANTARA/Kliwon)

Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.
Semarang (ANTARA) - Sekar Perhutani dan SP2P mengkhawatirkan nasib 6.000 karyawan Perum Perhutani yang berpotensi dirumahkan jika Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan.

Dalam pernyataan sikap dua serikat pekerja/karyawan BUMN itu yang diterima di Semarang, Rabu pagi, menyebutkan salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto ketika menyampaikan pernyataan sikap bersama mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang.

Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.

Kedua serikat pekerja ini berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3) malam, dua serikat pekerja ini juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.

Dijelaskan pula bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, mereka tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah," demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu.