ATR/BPN Kalteng bantu legalisasi aset Muhammadiyah

id ATR/BPN Kalteng bantu legalisasi aset PW Muhammadiyah, Kalteng, Muhammadiyah, Palangka Raya

ATR/BPN Kalteng bantu legalisasi aset Muhammadiyah

Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Abu Bakar, saat memberikan surat MoU kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahjadi saat melakukan pertemuan di Palangka Raya, Kamis (25/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah berusaha membantu semaksimal mungkin agar legalitas aset Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah provinsi terkait penerbitan tanah persyarikatan Muhammadiyah pada tahun 2017 lalu bisa dilaksanakan.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahjadi di Palangka Raya, Kamis, saat bertemu dengan PW Muhammadiyah yang dihadiri Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Abu Bakar dan didampingi dua pengurus lainnya mengatakan, mencoba membantu semaksimal mungkin terkait permasalahan legalisasi aset tanah milik organisasi setempat sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsi selaku penyelenggara pelayanan publik dalam persoalan tanah.

"Saya meyakini Muhammadiyah memiliki aset luar biasa dan akan kami tangani secara fokus. Namun tentunya syarat dan ketentuan terkait implementasi MoU harus terpenuhi. Kita akan meminta Muhammadiyah untuk memberikan data terkait asetnya dan akan kita periksa,” kata Elijas.

Dia menuturkan, terkait persoalan sengketa tanah wakaf yang kini dialami PW Muhammadiyah, ketika dicermati serta dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palangka Raya, didapat informasi bahwa domain kewenangan permasalahan tersebut belum masuk ke ranah tugas dan fungsi dari ATR/BPN setempat.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan, ATR/BPN tidak bisa ikut campur jika status tanah masih dalam kawasan hutan.

"Di dalam pemberitaan di media massa beberapa minggu belakangan ini, tanah wakaf Muhammadiyah masih dalam domain surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT), secara legalitas masih dalam domain pemerintah daerah, dalam hal ini ditingkat paling bawah, yaitu kelurahan," bebernya.

Ia menegaskan, apabila ingin diselesaikan dan masuk dalam skala administratif ATR/BPN, maka harus dikeluarkan terlebih dulu statusnya dari kawasan hutan.

Selanjutnya, jika di lokasi tanah wakaf Muhammadiyah tersebut belum ada hak atau Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan, maka pengurus Muhammadiyah bisa melakukan permintaan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan kawasan tersebut dari kawasan hutan. 

Terkait Peta Bidang Tanah (PBT) yang sudah terbit di kawasan tersebut, ia mengungkapkan akan segera membatalkannya karena kawasan itu secara administratif masih kawasan hutan.

"Terkait PBT yang terbit di kawasan itu, kami mengakui bahwa basis data di BPN belum baik. Jadi rencana strategis kami pada 2024 nantinya akan masuk dalam pelayanan transformasi era digital untuk penguatan basis data di BPN. Sehingga nantinya BPN akan memiliki peta dasar yang kuat untuk mendukung pelayanan,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah, Abu Bakar, berterima kasih atas sambutan luar biasa dari Kanwil BPN Kalteng terkait implementasi MoU dan penyelesaian sengketa tanah wakaf tersebut.

Dalam hal ini PW Muhammadiyah Kalteng akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait atas usulan dari ATR/BPN Kalteng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah atas usulan dari ATR/BPN Kalteng," demikian Abu Bakar.

Baca juga: Sidang dugaan korupsi PDAM Kapuas ungkap kejanggalan pengadaan meteran air