Sidang dugaan korupsi PDAM Kapuas ungkap kejanggalan pengadaan meteran air

id Sidang dugaan korupsi PDAM Kapuas ungkap kejanggalan pengadaan meteran air, Kalteng, PDAM Kapuas, Kapuas, Palangka Raya

Sidang dugaan korupsi PDAM Kapuas ungkap kejanggalan pengadaan meteran air

Dua pegawai PDAM Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dana penyertaan modal PDAM setempat di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kamis (25/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan sidang tindak pidana korupsi dana penyertaan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghadirkan empat orang saksi dua dari pegawai PDAM dan sisanya dari pihak ketiga.

Dalam persidangan tersebut JPU juga melihat ada kejanggalan, terutama pada 2016 pengadaan "water meter" atau meteran air untuk program Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) hanya 50 unit, sedangkan ada pengerjaan cor box 150 unit.

"Nah kalo secara logika saja ketika petugas PDAM pemasangan (SR-MBR) untuk seribu unit, otomatis harus ada pembelian water meter serta tutup boxnya seribu unit juga," kata salah satu JPU menanyakan kepada saksi Muji Mariana.

Sementara itu, Kuasa Hukum terduga terdakwa korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas yakni Widodo, Hari Setiawan menuturkan, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, melimpahkan masalah itu kepada kliennya.

Menurutnya, padahal sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), tentunya dalam hal-hal terkait yang disampaikan para saksi termasuk Direktur CV Huma Santika Ferry Wibowo dan Direktur CV Tambun Bungai Mandiri Diaz Amandio.

"Saya sampaikan bahwa semuanya (diarahkan kepada) direktur, buat apa kalian kerja? Itu kan tetap ada bagian divisinya yang membuat itu. Semua tidak terungkap di persidangan. Jadi tadi semuanya melemparkan kepada klien saya yang saat itu menjabat sebagai direktur," belanya.

Hari menegaskan, pada sidang selanjutnya ia akan mencoba melakukan sanding dengan direktur yang menjabat saat ini serta saksi kunci lainnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Direktur PDAM Kapuas yang menjabat saat ini juga merupakan orang kepercayaan dari kliennya yaitu Widodo.
 
Fakta menarik dari dua orang direktur yakni ketiga yang tadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini, ternyata tidak saling kenal dengan Widodo.

Bahkan Hari menambahkan, Widodo juga mengatakan bahwa dua orang saksi dari pihak ketiga tersebut merupakan bawaan dari direktur yang menjabat saat ini.

"Karena dua orang dari pihak ketiga itu hanya sebagai kontraktor. Kemudian mereka juga kaget ketika perusahaannya dicabut. Makanya tadi saya tanya, kalian tau tidak pelakunya siapa? Tetapi ketika dikonfirmasi dengan terdakwa ternyata ada dugaan kuat pelakunya adalah orang lain," beber Hari.

Dalam persidangan kedua yang juga menghadirkan saksi dari pegawai PDAM Kapuas, fakta persidangan dan diberitakan oleh sejumlah media di Palangka Raya, saksi menyebut nama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Namun pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalteng tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti informasi tersebut, bahkan pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan hal tersebut.
 
Sebelumnya juga diketahui, bahwa terdakwa Widodo, yang pada saat itu menjabat Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017 diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada PDAM kabupaten setempat.

Terdakwa diduga mempergunakan dana penyertaan modal PDAM untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orang lain, sehingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Mencuat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus tipikor PDAM Kapuas