DPRD Kalteng telah usulkan pemberhentian Gubernur-Wagub ke Presiden

id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah ,DPRD Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah,Abdul Razak ,DPRD Kalteng, Wakil Ketua DPRD Kalteng,Kalteng,usulan pembe

DPRD Kalteng telah usulkan pemberhentian Gubernur-Wagub ke Presiden

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak (di layar) saat memimpin rapat paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (29/3/2021). ANTARA/Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak membenarkan pihaknya telah mengajukan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021, kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pengajuan usulan pemberhentian itu karena jabatan Gubernur dan Wagub Kalimantan Tengah periode 2016-2021 akan berakhir 25 Mei 2021, kata Abdul Razak usai rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-8 Masa Persidangan I 2021 di Palangka Raya, Senin.

"Jadi, sesuai dengan ketentuan pasal 78 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, harus terlebih dahulu diusulkan oleh DPRD setempat," ucapnya.

Anggota DPRD Kalteng empat periode itu menyebut, masa jabatan Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya tidak lebih dari dua bulan lagi. Untuk itu, usulan pemberhentian harus segera disampaikan DPRD Kalteng.

Dia mengatakan di satu sisi masa jabatan terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan, tapi di sisi lain, juga tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia. Hal itu pula yang mendasari perlunya disampaikan usulan pemberhentian kepala daerah ketika masa jabatannya akan segera berakhir.

"Kami pastikan usulan itu bukan karena hal lain, tapi wewenang DPRD yang telah diatur dan dalam peraturan perundang-udangan," kata Abdul Razak.

Baca juga: Legislator Kalteng sarankan masyarakat mengusulkan WPR melalui koperasi

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan, bukan hanya terkait pemberhentian, namun DPRD juga bisa mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dia mengatakan, DPRD Kalteng dalam paripurna selanjutnya juga akan menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024 hasil penetapan Pilkada 2020 kemarin.

"Jadi, paripurna usulan pengangkatan akan segera dijadwalkan, sehingga nanti usulan tersebut bisa langsung disampaikan ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden," demikian Abdul Razak.

Baca juga: DPRD Kalteng dorong pemprov kembangkan wisata memiliki tematik unik

Baca juga: Kalteng terlalu anggap remeh masalah aset dan tata batas

Baca juga: DPRD berharap Keberadaan perda baru buat Bank Kalteng semakin maju