Lima warga tagih pembayaran lahan perkantoran Pemkab Pulang Pisau

id Lima warga tagih pembayaran lahan perkantoran Pemkab Pulang Pisau, Kalteng, pulang pisau

Lima warga tagih pembayaran lahan perkantoran Pemkab Pulang Pisau

Para pemilik lahan yang mengklaim bahwa tanah di tiga kantor organisasi perangkat daerah belum diselesaikan pemerintah setempat, Senin (29/3/2021). ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kuasa pemilik lahan Anton Supardi mengungkapkan ada lima orang pemilik lahan yakni atas nama Jami'an, Riyanto, Tukijan, Iman dan Suharno belum menerima ganti untung dari pembebasan lahan seluas 31.448 m2 yang dijadikan lokasi berdirinya kantor RSUD Pulang Pisau, BKPP, dan Disnakertrans. 

“Proses ganti untung ini belum ada kejelasan sejak tahun 2009 lalu. Mungkin pemerintah setempat hanya lupa bahwa ada beberapa pemilik lahan yang belum diselesaikan,” kata Anton di Pulang Pisau, Senin. 

Menurut Anton, pada 2016 lalu terkait dengan pembebasan lahan ini tim gabungan dari pemerintah setempat telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait tetapi sampai sekarang pemilik lahannya hanya diberi harapan tanpa ada kejelasan. 

“Kita sebelumnya berencana memasang plang agar mengingatkan pemerintah setempat bahwa tanah tersebut masih milik warga,” terang Anton. 

Dikatakannya sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses penyelesaian pergantian apakah diganti untung atau dikembalikan lagi kepada pemilik lahan. 

Lima pemilik lahan, tentunya masih terus menunggu setelah beberapa kali mediasi yang telah dilakukan karena pemilik lahan percaya kepada pemerintah setempat memberikan penyelesaian terbaik. 

Anton juga menyebut, dahulunya untuk penyelesaian lahan yang saat ini telah berdiri kantor RSUD Pulang Pisau, BKPP, dan Disnakertrans sempat ada wacana tukar guling dengan tanah yang lain. Namun, rencana itu juga tidak terealisasi sampai sekarang. 

Iman, pemilik lahan menceritakan dari awal dirinya telah mengingatkan kepada pemerintah setempat untuk tidak membangun di atas tanahnya, tetapi dari pemerintah setempat saat itu memberikan solusi bahwa proses penyelesaian atas tanah itu dilakukan sambil berjalan. 

“Katanya sambil dibangun proses penyelesaian tanah sambil berjalan, sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” ucap Iman. 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Toni Harisinta melalui Kepala Bidang Aset Dodi Wijaya mengatakan, untuk aset tanah ketiga kantor tersebut belum tercatat sebagai aset milik pemerintah setempat. 

“Di sini kita hanya sebagai operator yang hanya bersifat inventarisasi atau mencatat aset yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan usulan ganti untung proses penyelesaian tergantung dari OPD selaku pengguna barang atau aset,” kata Dodi. 

Usai mediasi dengan lima pemilik tanah di ruang rapat Bupati Pulang Pisau, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Saripudin mengatakan, silakan yang mengaku pemilik lahan mengajukan tuntutan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Selain lima orang ini, ternyata ada juga klaim dari yang mengaku pemilik lahan di lokasi yang sama,” papar Dodi. 

Menurut Saripudin, pertemuan dengan pemilik lahan ini bersifat silaturahmi. Apabila memang dalam gugatan dan putusan pengadilan bersifat "inkracht" dimenangkan pemilik lahan dengan bukti-bukti kepemilikan, hal ini yang juga nantinya menjadi dasar bagi pemerintah setempat bisa menganggarkan untuk proses penyelesaian tanah itu. 

“Ini juga yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa setelah sekian lama masalah tanah ini diungkit kembali dan tidak tuntas sebelumnya? Bahkan ada pemilik tanah yang sudah meninggal dan semua hanya mengetahui sebatas cerita saja,” terang Saripudin. 

Dikatakan Saripudin, pihaknya melarang pemilik lahan untuk memasang plang di atas tanah karena status lahan belum jelas, sampai nanti setelah ada keputusan dari pengadilan. 

Baca juga: Kapolda Kalteng apresiasi pengungkapan pembunuhan tiga perempuan di Pulang Pisau