Penertiban minuman keras di Kotim libatkan Kepolisian
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera menertibkan peredaran minuman keras atau miras dengan meminta bantuan Kepolisian setempat untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja saat kegiatan di lapangan.
"Saya minta dirapatkan saja dulu karena kalau membentuk tim itu lama, apalagi ada kendala dana. Undang kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk rapat, kemudian bergerak," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Usai dilantik menjadi bupati pada 26 Februari 2021, Halikinnor langsung memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan peredaran minuman keras. Namun ternyata hingga saat ini instruksi itu belum terlaksana, sehingga terus ditagih oleh masyarakat karena peredaran minuman keras sudah meresahkan.
Baca juga: Bupati Kotim khawatir Pasar Ramadhan memicu klaster penularan COVID-19
Masyarakat mengeluhkan karena ada aktivitas penjualan minuman keras dekat permukiman warga. Banyak warga yang dengan mudah membeli minuman keras karena keberadaan tempat penjualan minuman haram itu juga mudah ditemukan.
Peredaran minuman keras dinilai membawa pengaruh buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Tidak jarang terjadi tindak kriminal seperti perkelahian dan lainnya, berawal dari pesta minuman keras atau pelaku yang sedang mabuk akibat minuman keras.
Halikinnor mengaku sudah memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Dijelaskan bahwa ternyata ada miskomunikasi sehingga perintah menertibkan minuman keras itu belum bisa dilaksanakan.
"Kalau ilegal atau tidak berizin maka wajib ditertibkan. Instruksi saya kan sudah beberapa waktu yang lalu, tapi ternyata masih koordinasi-koordinasi. Kita akui saat ini anggaran untuk penertiban itu tidak tersedia karena 'refocusing', tapi saya instruksikan agar penertiban itu tetap dilakukan. Jadi pejabat itu harus bisa mengatasinya karena kita tidak bisa kalau harus semua tersedia dulu," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng UM Palangka Raya tingkatkan SDM aparatur
"Saya minta dirapatkan saja dulu karena kalau membentuk tim itu lama, apalagi ada kendala dana. Undang kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk rapat, kemudian bergerak," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Usai dilantik menjadi bupati pada 26 Februari 2021, Halikinnor langsung memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan peredaran minuman keras. Namun ternyata hingga saat ini instruksi itu belum terlaksana, sehingga terus ditagih oleh masyarakat karena peredaran minuman keras sudah meresahkan.
Baca juga: Bupati Kotim khawatir Pasar Ramadhan memicu klaster penularan COVID-19
Masyarakat mengeluhkan karena ada aktivitas penjualan minuman keras dekat permukiman warga. Banyak warga yang dengan mudah membeli minuman keras karena keberadaan tempat penjualan minuman haram itu juga mudah ditemukan.
Peredaran minuman keras dinilai membawa pengaruh buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Tidak jarang terjadi tindak kriminal seperti perkelahian dan lainnya, berawal dari pesta minuman keras atau pelaku yang sedang mabuk akibat minuman keras.
Halikinnor mengaku sudah memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Dijelaskan bahwa ternyata ada miskomunikasi sehingga perintah menertibkan minuman keras itu belum bisa dilaksanakan.
"Kalau ilegal atau tidak berizin maka wajib ditertibkan. Instruksi saya kan sudah beberapa waktu yang lalu, tapi ternyata masih koordinasi-koordinasi. Kita akui saat ini anggaran untuk penertiban itu tidak tersedia karena 'refocusing', tapi saya instruksikan agar penertiban itu tetap dilakukan. Jadi pejabat itu harus bisa mengatasinya karena kita tidak bisa kalau harus semua tersedia dulu," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng UM Palangka Raya tingkatkan SDM aparatur