Tim kejaksaan tangkap buronan kasus perkebunan sawit di Kalteng

id kejati kalteng,kasus perkebunan sawit ,kalteng

Tim kejaksaan tangkap buronan  kasus perkebunan sawit di Kalteng

Buronan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Tinggi Kalteng bernama Iwan Setia Putra (topi putih) diamankan di Kejati setempat usai diamankan di kediamannya di Palangka Raya, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap terduga buronan kasus perkebunan kelapa sawit tanpa izin atas nama Iwan Setia Putra  (50) di kediamannya di Jalan Hiu Putih VII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalteng Achmad Akil Mahulauw di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, Iwan  adalah buronan kejaksaan dan dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18  Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

"Kemudian yang bersangkutan divonis di Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Achmad Akil.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan diamankan terkait kasus perkebunan sawit ini sebenarnya buronan Kejari Kapuas ditangkap setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diamankan di kediamannya, usai tim melakukan pelacakan keberadaannya.

Saat diamankan, yang bersangkutan tidak ada perlawanan atau protes saat penyidik kejaksaan melakukan penangkapan. Untuk diketahui dalam kasus itu kegiatan perkebunan kelapa sawit pada Nopember 2012 di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Bahkan mereka dengan sengaja merambah kawasan hutan di daerah Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu areal SP-3. Mereka melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit.

"Selain Iwan, pada kasus itu juga menjerat Aksan Gani, selaku Direktur PT. Susantri Permai. Namun dia sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan oleh hakim yang mengadilinya," ungkapnya.

Achmad Akil menambahkan, terpidana sudah menjalankan serangkaian tes dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.

"Konkretnya ini merupakan eksekusi setelah putusan MA keluar.” bebernya.

Untuk diketahui sesuai putusan hakim bahwa areal perkebunan yang telah dibuka oleh PT. Susantri Permai tersebut, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2003 berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP).

Sedangkan berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan peta 292 lokasi tersebut, seluruhnya berada pada hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang dapat di proses pelepasan kawasan hutan.

Pada masa itu perizinan yang dimiliki oleh PT. Susantri Permai terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, hanya berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Kalteng dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

Dalam putusan itu hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menata sektor perkebunan. Namun bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Secara sah dan menyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana melakukan budidaya tanaman perkebunan tanpa izin usaha perkebunan. untuk Hakim Ketua Unggul Tri E Muljono saat itu.

Sedangkan perkara tersebut di kepolisian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada 2013 silam. Kemudian kepolisian berhasil menyita belasan alat berat, seperti excavator  serta lain sebagainya sebagai barang bukti dari dugaan tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa.