Legislator meminta Pemkab Kotim konsisten tertibkan miras

id Legislator meminta Pemkab Kotim konsisten tertibkan miras, Kalteng, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo

Legislator meminta Pemkab Kotim konsisten tertibkan miras

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo meminta pemerintah kabupaten konsisten dan serius dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

"Penertiban itu sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Harus konsisten. Kalau melanggar aturan, ya harus ditertibkan," kata Handoyo di Sampit, Selasa.

Maraknya peredaran minuman secara ilegal sangat dikeluhkan masyarakat karena dinilai menimbulkan dampak buruk, khususnya bagi generasi muda. Untuk itu masyarakat mendesak pemerintah bersikap tegas dan menertibkan peredaran minuman haram itu.

Pekan lalu tim yang dipimpin Wakil Bupati Irawati turun melakukan penertiban. Namun razia itu diduga bocor sehingga tempat-tempat penjualan minuman keras yang didatangi sudah tutup lebih dulu sebelum petugas tiba.

Handoyo mengatakan, penertiban minuman keras harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Ketegasan itu tidak bisa hanya ketika banyak tuntutan masyarakat, tetapi kemudian pengawasan kendur lagi.

Penjualan minuman keras secara ilegal sudah menjadi rahasia umum. Jika pemerintah kabupaten serius ingin menertibkan, diyakini pasti bisa dilakukan karena tempat-tempat penjualannya sudah diketahui dan lokasinya juga tidak berpindah-pindah.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menertibkan penjualan minuman keras ilegal. Apalagi, Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah terkait minuman beralkohol.

Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: Pemkab Kotim berupaya cegah lonjakan harga sembako di tengah ekonomi sulit

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

"Tindaklanjuti pengawasan dan pengendaliannya. Semua sudah jelas. Dalam Perda minuman keras itu sudah jelas mana yang boleh dan tidak, serta tempatnya. Tinggal dilaksanakan. Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan peraturan daerah," demikian Handoyo.

Sementara itu Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, razia minuman keras yang dilaksanakan sebelumnya, diduga bocor. Dia memerintahkan untuk terus dilakukan pengawasan agar peredaran minuman keras ilegal tersebut bisa diberantas.

"Wakil bupati sudah lama saya minta untuk memonitor terus. Razia penyakit masyarakat dan minuman keras akan tetap kita laksanakan, apalagi menghadapi bulan suci Ramadhan ini," demikian Halikinnor.

Baca juga: KPU Kotim terima masukan perbaikan pelaksanaan pemilu