KPK diminta evaluasi sistem pengawasan terkait pencurian oleh pegawainya

id KPK ,pegawai KPK curi emas,KPK diminta evaluasi sistem pengawasan terkait pencurian oleh pegawainya,pencuri emas

KPK diminta evaluasi sistem pengawasan terkait pencurian oleh pegawainya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat berada di Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerjanya.
 
Khairul Saleh mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, menanggapi adanya pegawai KPK yang diduga melakukan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas.
 
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik," katanya.
 
Baca juga: KPK laporkan seorang pegawainya curi barang bukti emas 1,9 kilogram ke polisi

Menurut dia, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja.

"Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri. Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK," tuturnya.
 
Dia pun mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan ini ke depan publik, sehingga permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," kata Khairul Saleh.
 
Baca juga: Ketegasan KPK pecat pegawai curi barang bukti diapresiasi anggota DPR

Hal itu juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK tidak saja memproses perkara korupsi tetapi juga memproses pelaku korupsi di internal KPK, ucapnya.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
 
"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).
 
Ia menjelaskan, barang bukti itu jumlahnya cukup banyak yaitu ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram.

Baca juga: KPK catat 157 pegawainya mengundurkan diri