Ketua DPRD Seruyan minta kehadiran pejabat berkompeten

id Ketua DPRD Seruyan minta kehadiran pejabat berkompeten, Kalteng, Seruyan, Zuli eko

Ketua DPRD Seruyan minta kehadiran pejabat berkompeten

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang, (12/4/2021). ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo meminta pihak eksekutif mengutus pejabat yang berkompeten dalam setiap rapat dengan DPRD sehingga rapat berjalan lancar dan membuahkan hasil yang baik.

“Saya menghendaki saat agenda-agenda legislatif, salah satunya rapat Banmus (Badan Musyawarah) tersebut bisa dihadiri oleh pejabat yang berkompeten, tapi bukan berarti yang hadir saat itu tidak kompeten,” kata Eko di Kuala Pembuang, Kamis.

Menurut Eko, rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan oleh pihaknya diharapkan bisa dihadiri oleh pejabat pemerintah yang tahu dengan jadwal kegiatan atau agenda dari pemerintah kabupaten setempat.

Kehadiran pejabat berkompeten akan mempermudah saat ada pembahasan dalam rapat tersebut. Begitu pula ketika diminta pendapat maka pejabat tersebut bisa memberi informasi dan masukan yang diharapkan karena memang dia menguasai masalah.

Berbeda jika pejabat yang diutus bukan orang membidangi atau pejabat yang tidak memiliki kewenangan terkait masalah yang dibahas maka dikhawatirkan akan menghambat kelancaran rapat.

Menurut Eko, peristiwa itu pernah terjadi sehingga rapat menjadi kurang efektif. Bahkan saat itu dia bahkan sempat hendak membatalkan rapat karena pejabat yang mewakili eksekutif dinilai tidak mengetahui agenda rapat dan tidak memiliki kewenangan yang diharapkan.

Baca juga: Legislator Seruyan minta BPBD optimalkan pencegahan bencana

Menurut Eko, pejabat berkompeten yang dimaksudkan yakni pejabat yang hadir harus betul-betul tahu agenda-agenda yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dalam beberapa hari ke depan setelah rapat Banmus tersebut.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena dalam pelaksanaan Banmus itu sendiri biasanya pihaknya akan menawarkan opsi waktu terhadap jadwal agenda yang akan dilaksanakan ke depan.

“Jadi seandainya dalam waktu dekat atau kurun waktu opsi yang kita tawarkan itu ada agenda dari pemkab, baik itu kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, pejabat itu kan bisa memberi tahu kita dan kita susun agar waktunya tidak berbenturan. Kalau dia tidak tahu, nanti bisa berantakan atau amburadul jadwalnya. Jadi minimal saat rapat seperti Banmus ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan dari Bappeda atau asisten,” jelas Eko.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, tanpa  adanya kehadiran pejabat yang  berkompeten tersebut maka agenda yang telah dijadwalkan dan dirumuskan itu tidak bisa berjalan lancar dan sesuai dengan agenda.

Baca juga: Pansus LKPJ 2020 periksa realisasi program pembangunan Seruyan