Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sepakat bersama-sama melakukan upaya untuk meningkatkan pemungutan pajak.
"Pemerintah daerah tentu sangat mendukung tekad bersama ini dengan menggali potensi pajak yang ada. Apalagi, daerah kita juga mendapat dana bagi hasil dari pajak ini," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Halikinnor menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan mengikuti Pencangan secara serentak oleh pemerintah pusat melalui konferensi video.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi turut hadir didampingi Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri. Dalam kesempatan itu juga Bupati Katingan Sakariyas turut hadir mengikuti kegiatan serupa.
Halikinnor menilai kerjasama ini sangat penting sebagai upaya bersama mendorong peningkatan pemungutan pajak pusat dan daerah. Sinergitas ini harus diperkuat agar pemungutan pajak lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat mendukung karena hasil dari pemungutan pajak juga akan turut dinikmati daerah melalui dana bagi hasil. Manfaatnya sangat besar untuk turut membiayai pembangunan daerah.
Hingga saat ini, kucuran anggaran pemerintah pusat masih menjado andalan Kotawaringin Timur karena pendapatan asli daerah masih terbatas. Untuk itulah pemerintah daerah terus meningkatkan sinergitas dalam peningkatan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Baca juga: Warga pelosok Kotim pun kini mudah melaporkan pungutan liar
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, target pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2021 ini dipatok sebesar Rp1.793.622.866 300 yang terdiri dari pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp276.725.623.000, pendapatan transfer Rp1.447.356.483.300 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp69.541.120.000.
Data tersebut menggambarkan bahwa kucuran dari pemerintah pusat masih menjadi harapan pemerintah daerah. Halikinnor berharap pendapatan daerah melalui sektor pajak ini akan terus meningkat.
"Mudah-mudahan dengan kerjasama yang terus kita tingkatkan ini, pendapatan dari sektor pajak juga akan terus meningkat sehingga bisa berkontribusi besar dalam membiayai pembangunan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur ini," harap Halikinnor.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi berharap komitmen bersama ini bisa memicu optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Sinergitas yang baik ini harus terus ditingkatkan.
"Perjanjian kerjasama antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah ini dapat memperkuat kerjasama terkait pertukaran data, pelayanan dan pengawasan wajib pajak bersama, serta dapat meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara masing-masing instansi," demikian Tarmizi.
Baca juga: PT DLU kembali layani angkutan kendaraan di Pelabuhan Sampit