"Selama ada jaringan internet, bahkan di desa pun, bisa warga melaporkan dugaan pungli itu melalui aplikasi Saber Pungli Kalteng. Jadi tidak perlu jauh-jauh harus ke kantor polisi atau kejaksaan. Cukup lewat aplikasi," kata Ketua Tim Kelompok Kerja Pencegahan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah, Kompol Imam Riyadi di Sampit, Rabu.
Imam datang ke Sampit bersama rombongan untuk mensosialisasikan aplikasi Saber Pungli Kalteng yang telah diperkenalkan Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (16/3) lalu. Tim juga melakukan supervisi sekaligus mengevaluasi kinerja Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Timur.
Imam menjelaskan, aplikasi Saber Pungli Kalteng bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli di daerah manapun di Kalimantan Tengah. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada Tim Saber Pungli kabupaten atau kota tempat dugaan pungli itu dilaporkan terjadi.
Aplikasi ini sebagai wujud keseriusan penegak hukum memberantas pungli di Kalimantan Tengah. Untuk itu dibuatkan saluran yaitu aplikasi Saber Pungli Kalteng sehingga jarak dan luasnya wilayah tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli.
Dalam aplikasi itu, masyarakat juga bisa memantau perkembangan tindak lanjut atas dugaan pungli yang mereka laporkan. Jika tidak puas, masyarakat selaku pelapor bisa mempertanyakan melalui aplikasi tersebut.
Masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan melalui aplikasi itu diwajibkan menyebutkan identitas diri dan menjelaskan dugaan pungli yang dilaporkan. Masyarakat diminta tidak takut melaporkan karena identitas mereka dijamin kerahasiaannya.
"Identitas itu untuk memudahkan tim menindaklanjuti laporan karena nanti diperlukan informasi dari pelapor. Ini juga untuk mencegah adanya laporan palsu atau hoax. Ini bukan seperti surat kaleng. Laporannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan supaya bisa ditindaklanjuti. Soal nanti proses hukum ternyata tidak terbukti, itu kita serahkan kepada aturan," jelas Imam didampingi Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Baca juga: PT DLU kembali layani angkutan kendaraan di Pelabuhan Sampit
Imam menegaskan, masyarakat berhak ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Jika ada yang janggal, masyarakat juga berhak bertanya, bahkan melaporkannya.
Masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pungli dalam pelayanan pemerintah seperti dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan dan lainnya. Di bidang pendidikan, kata Imam, ada 58 item yang dikategorikan pungutan liar.
"Kalau ada pelanggaran, maka laporkan. Tapi semua harus disampaikan secara arif dan bijaksana karena belum tentu salah. Jangan memvonis dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah. Hakim yang nanti menentukan saat sidang di pengadilan
Pengawas dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Erwin Prasetyo meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban pungli. Dia memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Melalui aplikasi ini, pelapor juga bisa memantau perkembangannya apakah sudah ditindaklanjuti dan sejauh mana perkembangannya. Juga berhak menanggapi kalau tidak puas dan bisa minta konsultasi. Aplikasi ini akan sangat membantu, seperti di Kotawaringin Timur ini wilayahnya luas dan jaraknya jauh-jauh, jadi pelaporan bisa lewat aplikasi Saber Pungli Kalteng," demikian Erwin.
Baca juga: Pemkab Kotim dorong petani buah naga tingkatkan produksi
Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau waspadai uang palsu