Pemkab Kotim usulkan mudik lokal
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Ini meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu diungkapkan Halikinnor saat memimpin apel deklarasi bersama mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Apel dan deklarasi itu juga diikuti TNI dan Polri.
Halikinnor menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi.
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.
Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotawaringin Timur.
Untuk pengetatan pemeriksaan, kata Halikinnor, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin timur dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit.
"Usulan disampaikan melalui surat kepada pemerintah provinsi. Tapi tentu dengan tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan secara ketat. Di perbatasan kabupaten nanti juga akan dibangun posko oleh Polres Kotim bersama instansi terkait," ujar Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19.
Telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021 dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021 tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
Juga telah diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
"Saya berharap pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan penyekatan di tiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Halikinnor.
Baca juga: Munawir awak KRI Nanggala-402 sempat berniat pindah ke Sampit
Halikinnor menambahkan, saat ini jumlah orang terkonfirmasi COVID-19 di Kotawaringin Timur sebanyak 2.034 orang dengan total pasien yang meninggal akibat COVID-19 berjumlah 57 orang dan pasien sembuh berjumlah 1.782 orang serta pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 195 orang.
Dia mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran di tahun ini dan bersama-sama menaati serta mengikuti anjuran serta ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Saya mengerti kita semua pasti rindu kepada sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman, mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah COVID-19, demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri serta seluruh masyarakat Kotawaringin Timur," demikian Halikinnor.
Sementara itu, dalam acara tersebut juga dilaksanakan deklarasi dukungan peniadaan mudik lebaran demi kesehatan masyarakat. Pemerintah melakukan pembatasan akomodasi transportasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja, mendukung program pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama dengan pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.
Baca juga: Munawir awak KRI Nanggala-402 sempat berniat pindah ke Sampit
"Ini meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah aglomerasi atau mudik lokal dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu diungkapkan Halikinnor saat memimpin apel deklarasi bersama mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Apel dan deklarasi itu juga diikuti TNI dan Polri.
Halikinnor menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi.
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.
Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotawaringin Timur.
Untuk pengetatan pemeriksaan, kata Halikinnor, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin timur dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit.
"Usulan disampaikan melalui surat kepada pemerintah provinsi. Tapi tentu dengan tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan secara ketat. Di perbatasan kabupaten nanti juga akan dibangun posko oleh Polres Kotim bersama instansi terkait," ujar Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19.
Telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021 dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021 tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
Juga telah diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
"Saya berharap pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan penyekatan di tiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Halikinnor.
Baca juga: Munawir awak KRI Nanggala-402 sempat berniat pindah ke Sampit
Halikinnor menambahkan, saat ini jumlah orang terkonfirmasi COVID-19 di Kotawaringin Timur sebanyak 2.034 orang dengan total pasien yang meninggal akibat COVID-19 berjumlah 57 orang dan pasien sembuh berjumlah 1.782 orang serta pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 195 orang.
Dia mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran di tahun ini dan bersama-sama menaati serta mengikuti anjuran serta ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Saya mengerti kita semua pasti rindu kepada sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman, mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah COVID-19, demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri serta seluruh masyarakat Kotawaringin Timur," demikian Halikinnor.
Sementara itu, dalam acara tersebut juga dilaksanakan deklarasi dukungan peniadaan mudik lebaran demi kesehatan masyarakat. Pemerintah melakukan pembatasan akomodasi transportasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja, mendukung program pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama dengan pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif.
Baca juga: Munawir awak KRI Nanggala-402 sempat berniat pindah ke Sampit