DPRD dukung penerapan tilang elektronik di Kalteng
"Tilang eletronik ini juga menghindari dari para petugas menilang sembarangan yang tidak di dasari dengan surat tugas,"
Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah setuju dan mendukung penuh penerapan tilang elektronik di provinsi setempat, karena memberikan banyak dampak positif terhadap penertiban lalu lintas, sekaligus mengantisipasi terjadinya penilangan secara sembarangan.
Anggota DPRD Kalteng Jainuddin Karim di Palangka Raya, Selasa, mengatakan penerapan tilang elektronik itu tentunya membuat semua pengendara lebih tertib berlalu lintas, dan tidak asal-asalan atau sembarangan di jalan raya.
"Tilang eletronik ini juga menghindari dari para petugas menilang sembarangan yang tidak di dasari dengan surat tugas," ucapnya.
Selain itu, lanjut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, tilang elektronik memudahkan petugas mengidentifikasi para pelanggar lalu lintas, yakni hanya dengan melihat dari cctv, baik jenis dan nomor plat kendaraan, serta wajah pengemudinya.
"Jadi, kami sangat setuju dan mendukung tilang elektronik diterapkan di Kalteng," kata Jainuddin.
Dukungan terhadap penerapan tilang elektronik juga disampaikan Anggota DPRD Kalteng Fajar Hariady. Menurut dia, keuntungan penggunaan tilang elektronik membuat data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
Baca juga: Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya
Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu mengatakan data tilang yang di input langsung pun bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi. Masyarakat pun mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, yakni melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
"Besaran denda tilang yang divonis hakim pun dapat langsung diketahui oleh pelanggar, yakni melalui notifikasi SMS atau email," kata Fajar.
Dia menambahkan, petugas dalam menilang pun melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Dia mengatakan adanya tilang elektronik ini juga menjadi dasar sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM On-line.
"Itu sejumlah keuntungan yang bisa didapat apabila tilang elektronik di Kalteng. Jadi, kita harus mendukung adanya tilang elektronik," demikian Fajar.
Baca juga: Oknum ASN buang surat tilang di jalur busway
Baca juga: Pelat merah dipastikan tidak kebal tilang elektronik
Baca juga: Tilang elektronik berlaku mulai 1 Februari 2020
Anggota DPRD Kalteng Jainuddin Karim di Palangka Raya, Selasa, mengatakan penerapan tilang elektronik itu tentunya membuat semua pengendara lebih tertib berlalu lintas, dan tidak asal-asalan atau sembarangan di jalan raya.
"Tilang eletronik ini juga menghindari dari para petugas menilang sembarangan yang tidak di dasari dengan surat tugas," ucapnya.
Selain itu, lanjut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, tilang elektronik memudahkan petugas mengidentifikasi para pelanggar lalu lintas, yakni hanya dengan melihat dari cctv, baik jenis dan nomor plat kendaraan, serta wajah pengemudinya.
"Jadi, kami sangat setuju dan mendukung tilang elektronik diterapkan di Kalteng," kata Jainuddin.
Dukungan terhadap penerapan tilang elektronik juga disampaikan Anggota DPRD Kalteng Fajar Hariady. Menurut dia, keuntungan penggunaan tilang elektronik membuat data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
Baca juga: Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya
Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu mengatakan data tilang yang di input langsung pun bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi. Masyarakat pun mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, yakni melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
"Besaran denda tilang yang divonis hakim pun dapat langsung diketahui oleh pelanggar, yakni melalui notifikasi SMS atau email," kata Fajar.
Dia menambahkan, petugas dalam menilang pun melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Dia mengatakan adanya tilang elektronik ini juga menjadi dasar sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM On-line.
"Itu sejumlah keuntungan yang bisa didapat apabila tilang elektronik di Kalteng. Jadi, kita harus mendukung adanya tilang elektronik," demikian Fajar.
Baca juga: Oknum ASN buang surat tilang di jalur busway
Baca juga: Pelat merah dipastikan tidak kebal tilang elektronik
Baca juga: Tilang elektronik berlaku mulai 1 Februari 2020