Sanksi SKB 3 Menteri jangan sampai ancam dana bos
Padang (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr Khairul Fahmi mengatakan sanksi pelanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah jangan mengancam dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena berdampak luas bagi peserta didik.
"Kalau dana BOS kemudian dicabut bagaimana operasional sekolah. Berapa banyak guru-guru honor dibayar dari dana BOS," kata Khairul dalam forum diskusi bertajuk Inskontitusional Pancasila dalam implementasi SKB 3 menteri soal seragam sekolah yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu.
Khairul mengkritisi penerapan sanksi pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri poin kelima huruf d disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara itu, pemberian sanksi dana BOS sangat berdampak bagi peserta didik. Tercatat ada 150 ribu siswa di Kota Padang yang akan terdampak.
Jika dana BOS dicabut, lanjut dia, APBD pemerintah tidak sanggup untuk membiayai dana operasional sekolah.
"Tenaga honor banyak dibayar dari dana BOS, kalau daerah kaya oke bisa bayar tapi daerah yang bergantung dengan dana BOS, coba cabut dana BOS itu satu Kota Padang ada 150 ribu anak, satu Sumatera Barat berapa jumlahnya. Apa hak-hak anak itu yang mau kita korbankan," ujar Khairul.
Khairul berharap, melalui diskusi yang ditata oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dapat merekomendasikan revisi SKB 3 Menteri terutama untuk poin-poin yang menimbulkan persoalan baru.
Jika pemerintah ingin memberikan sanksi, lanjut Khairul, hendaknya sanksi dikenakan kepada pemerintah daerah bukan berkenaan dengan hak-hak anak sekolah.
"Kalau menteri mengatur itu, saksi teguran, mungkin ada koreksi terhadap kebijakan-kebijakan apa, atau mungkin juga dana perimbangan, tiu kan dana pemerintah silahkan kalau itu mau diancam, kalau dana BOS jangan hak anak, itu kewajiban negara yang harus dipenuhi," kata Khairul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengharapkan adanya revisi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah terutama soal sanksi.
Menurutnya, sanksi tersebut menimbulkan perasaan ngeri-ngeri sedap bagi kepala sekolah dan pemerintah kota, karena ada 150 ribu siswa yang akan terlantar gara-gara sanksi SKB 3 menteri.
Pihaknya juga sudah berupaya mengkoordinasikan dengan DPRD Kota Padang agar tidak terlambat menindaklanjuti SKB 3 Menteri supaya tidak berdampak kepada peserta didik.
"Tapi alhamdulillah walau sanksi itu ada, ternyata dana BOS triwulan pertama sudah ditransfer, ini jadi kegembiraan tersendiri," ujar Habibul.
"Kalau dana BOS kemudian dicabut bagaimana operasional sekolah. Berapa banyak guru-guru honor dibayar dari dana BOS," kata Khairul dalam forum diskusi bertajuk Inskontitusional Pancasila dalam implementasi SKB 3 menteri soal seragam sekolah yang berlangsung di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu.
Khairul mengkritisi penerapan sanksi pada SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal seragam sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri poin kelima huruf d disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara itu, pemberian sanksi dana BOS sangat berdampak bagi peserta didik. Tercatat ada 150 ribu siswa di Kota Padang yang akan terdampak.
Jika dana BOS dicabut, lanjut dia, APBD pemerintah tidak sanggup untuk membiayai dana operasional sekolah.
"Tenaga honor banyak dibayar dari dana BOS, kalau daerah kaya oke bisa bayar tapi daerah yang bergantung dengan dana BOS, coba cabut dana BOS itu satu Kota Padang ada 150 ribu anak, satu Sumatera Barat berapa jumlahnya. Apa hak-hak anak itu yang mau kita korbankan," ujar Khairul.
Khairul berharap, melalui diskusi yang ditata oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dapat merekomendasikan revisi SKB 3 Menteri terutama untuk poin-poin yang menimbulkan persoalan baru.
Jika pemerintah ingin memberikan sanksi, lanjut Khairul, hendaknya sanksi dikenakan kepada pemerintah daerah bukan berkenaan dengan hak-hak anak sekolah.
"Kalau menteri mengatur itu, saksi teguran, mungkin ada koreksi terhadap kebijakan-kebijakan apa, atau mungkin juga dana perimbangan, tiu kan dana pemerintah silahkan kalau itu mau diancam, kalau dana BOS jangan hak anak, itu kewajiban negara yang harus dipenuhi," kata Khairul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengharapkan adanya revisi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah terutama soal sanksi.
Menurutnya, sanksi tersebut menimbulkan perasaan ngeri-ngeri sedap bagi kepala sekolah dan pemerintah kota, karena ada 150 ribu siswa yang akan terlantar gara-gara sanksi SKB 3 menteri.
Pihaknya juga sudah berupaya mengkoordinasikan dengan DPRD Kota Padang agar tidak terlambat menindaklanjuti SKB 3 Menteri supaya tidak berdampak kepada peserta didik.
"Tapi alhamdulillah walau sanksi itu ada, ternyata dana BOS triwulan pertama sudah ditransfer, ini jadi kegembiraan tersendiri," ujar Habibul.