TNI-Polri harus lebih tegas tindak KKB di Papua

id KKB,Kresna Dewanata,Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata,TNI-Polri harus lebih tegas tindak KKB di Papua,TNI-Polri

TNI-Polri harus lebih tegas tindak KKB di Papua

Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melihat langsung kondisi bangunan honai (rumah adat di pegunungan) milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). ANTARA/HO-Satgas Humas Nemangkawi/aa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata menilai TNI-Polri harus lebih tegas dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, setelah Pemerintah menyebutkan kelompok tersebut dikategorikan sebagai teroris.

"Dengan ditetapkannya KKB di Papua sebagai teroris, maka bisa membuat Pemerintah melalui TNI, Polri, dan BIN bisa lebih tegas dalam menindak para teroris tersebut," kata Kresna Dewanata kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis.

Dia menilai tindakan KKB di Papua selama ini tidak hanya dalam aspek keamanan masyarakat yang terganggu, namun sebagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara.

Baca juga: Serangan brutal, Mahfud MD sebut KKB di Papua sebagai teroris

Karena itu, menurut dia, menumpas teroris tersebut bisa dilakukan dengan segala sumber daya yang dimiliki negara.

"Ditetapkannya KKB sebagai teroris juga bisa menarik perhatian internasional, sehingga Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan negara-negara yang berbatasan dengan Papua untuk bisa memberikan informasi maupun tindakan oleh KKB," ujarnya pula.

Namun politisi Partai NasDem itu menilai, dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris, maka aparat militer maupun kepolisiaan harus tetap menindak secara terukur.

Langkah itu, menurut dia, agar tidak membahayakan warga setempat yang sering dijadikan oleh kelompok teroris sebagai tameng hidup dengan cara membaur.

Baca juga: Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas terhadap KKB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca juga: Bamsoet sebut tegas terhadap KKB bukan langgar HAM

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca juga: Pengamat Intelijen: Operasi tempur melawan KKB layak dilakukan