Perempuan dan anak di Gumas diminta melapor jika jadi korban kekerasan

id Dprd gumas, anggota dprd gumas, cici susilawati, kekerasan anak dan perempuan, kdrt, kuala kurun, tewah, kalteng, kalimantan tengah

Perempuan dan anak di Gumas diminta melapor jika jadi korban kekerasan

Legislator Kabupaten Gumas Cici Susilawati. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Cici Susilawati prihatin kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di daerah itu, dimana baru-baru ini seorang anak diduga telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa.

Belajar dari kejadian yang terjadi di Kecamatan Manuhing tersebut, perempuan dan anak diminta agar segera melapor jika menjadi korban kekerasan, kata Cici saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

“Perempuan dan anak saya minta segera melapor kepada aparat pemerintah setempat atau kepada pihak yang berwajib, jika menjadi korban kekerasan,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Biasanya, ujar perempuan kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan tidak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menyebut, kekerasan yang dimaksud di sini baik itu kekerasan secara fisik, psikologi, maupun seksual.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi III DPRD Gumas yang membidangi kesejahteraan rakyat ini mendorong kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, agar berani melapor kepada pemerintahan setempat atau pihak yang berwajib.

“Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan jangan hanya diam. Segera lapor kepada RT, RW, pemerintahan desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait, atau ke aparat yang berwajib,” pesannya.

Baca juga: Seorang ayah di Gumas diduga setubuhi anak tirinya

Sebelumnya, petugas kepolisian di Gumas menangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan di Kuala Kurun, Selasa (27/4) mengatakan, si ayah tiri yang ditangkap tersebut diketahui berinisial S (47). 

“Korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia sembilan tahun,” ucap Afif Hasan.

Perbuatan S baru terbongkar setelah anak tirinya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada tetangga sekitar. Tetangga yang mengetahui hal itu segera menyampaikan kepada perangkat pemerintahan setempat.

Kemudian perangkat pemerintahan setempat melaporkan lagi kepada Polsek Manuhing. Personel Polsek Manuhing lalu bergerak cepat untuk menangkap S.