Pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan perbatasan Gumas

id Pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan di Gumas, Kalteng, Gumas, gunung mas

Pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan perbatasan Gumas

Bupati Gumas Jaya S Monong (batik kuning) bersama Kapolres AKBP Rudi Asriman dan lainnya saat meninjau pos penjagaan di Kecamatan Sepang, Kamis malam (6/5/2021). ANTARA/HO – Diskominfosantik Gumas

Kuala Kurun  (ANTARA) - Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan di wilayah kabupaten setempat, sejak 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

“Pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan yakni Sepang dan Manuhing,” ucap orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, Jumat.

Bupati bersama pejabat lainnya sudah meninjau kesiapan pos penjagaan di Kecamatan Sepang, Kamis (5/5) lalu.

Pos penjagaan disiapkan di Kecamatan Sepang dan Manuhing, karena dua kecamatan tersebut merupakan kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten atau kota lain, yang merupakan pintu keluar masuk ke Gumas.

Peninjauan pos penjagaan di Kecamatan Sepang dilakukan bersama-sama forum komunikasi pimpinan daerah, guna memastikan kesiapan pos penjagaan. Pos penjagaan akan memantau pergerakan orang atau kendaraan yang melintas.

“Harapan saya masyarakat Gumas tetap menjaga protokol kesehatan. Masyarakat Gumas juga saya minta menunda dulu atau tidak usah mudik. Bersabar dulu demi kesehatan bersama,” tuturnya.

Suami Mimie Mariatie ini berharap masyarakat Gumas untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah masing-masing, supaya kasus COVID-19 tidak bertambah dan menyebar lebih luas.  

Baca juga: P2TP2A Gumas tangani dua kasus kekerasan terhadap anak

Sebelumnya Bupati Gumas juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di kabupaten itu.

Surat edaran tersebut mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada tingkat desa/kelurahan yang terdapat kasus aktif COVID-19 sampai tingkat RT/RW, yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, serta mengatur beberapa hal terkait lainnya.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan sampai 17 Mei 2021 mendatang, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan personel pos penjagaan di perbatasan merupakan gabungan antara TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lainnya. Selain itu, pos pelayanan juga disiapkan di Kota Kuala Kurun.

Baca juga: Bupati Gumas: SDA harus dikelola secara seimbang