Distransnakerkop dan UKM Gumas belum terima laporan perusahaan tidak bayar THR

id gunung mas,thr,Distransnakerkop dan UKM Gumas belum terima laporan perusahaan tidak bayar THR

Distransnakerkop dan UKM Gumas belum terima laporan perusahaan tidak bayar THR

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Mira Triyuli. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Mira Triyuli mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.

Sejak dibukanya posko pada Senin (3/5), pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh, kata Mira saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

“Posko pengaduan terkait THR keagamaan 2021 dibuka sejak Senin (3/5). Hingga Sabtu (8/5), kami belum menerima laporan adanya perusahaan swasta atau BUMN yang belum membayar THR kepada pekerja/buruh,” ucapnya.

Sebelumnya, tutur dia, pemerintah kabupaten telah menyurati perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Gumas agar menjalankan kewajibannya yakni memberi THR keagamaan 2021 bagi buruh/pekerja.

Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab percepat proses pembentukan desa adat

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh, guna mencari kesepakatan.

Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan nantinya harus dibuat secara tertulis, yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca juga: Puskesmas Kurun mulai lakukan vaksinasi COVID-19 ke desa

Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Hasil kesepakatan juga harus disampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sejauh ini, sambung dia, Distransnakerkop dan UKM Gumas belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan 2021 pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang belum mendapat THR keagamaan 2021 dari perusahaan tempatnya bekerja dapat melapor ke posko, di kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas atau melalui nomor 0812 5030 7058,” jelasnya.

Baca juga: Pos penjagaan disiapkan di dua kecamatan perbatasan Gumas

Baca juga: P2TP2A Gumas tangani dua kasus kekerasan terhadap anak

Baca juga: Bupati Gumas: SDA harus dikelola secara seimbang