Terminal WA Gara siap wujudkan WBK dan WBBM

id Terminal wa gara menuju wbk wbbm, kepala terminal fajar qomaru, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, kepala BPTD

Terminal WA Gara siap wujudkan WBK dan WBBM

Foto Dokumentasi - Kepala Terminal WA Gara Fajar Qomaru (kanan) bersama jajarannya saat berbincang di selasar terminal, Palangka Raya, Rabu, (5/5/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah selalu melakukan inovasi dan perubahan pada Terminal WA Gara untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pengguna jasa.

Peningkatan mutu dimaksud, seperti peningkatan fasilitas terminal, kualitas SDM petugas, kebersihan terminal, terminal kawasan bebas pungli dan calo, serta terminal wilayah bebas dari korupsi, kata Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng Buang Turasno melalui Kepala Terminal WA Gara Fajar Qomaru di Palangka Raya, Senin.

"Saat ini Terminal WA Gara telah mengikuti penilaian pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI," jelasnya.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019  tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Kesiapan yang telah dilakukan dalam penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu melakukan perubahan pada fasilitas terminal, meningkatkan mutu pelayanan terminal, dan mengembalikan fungsi terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tema yang diambil dalam penilaian, yaitu optimalisasi fungsi terminal menuju pelayanan manusiawi, aman, nyaman, tertib, andal dan profesional (MANTAP).

"Adanya langkah-langkah perubahan yang telah dilakukan BPTD Wilayah XVI Kalteng, diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat yang menilai terminal identik dengan pelayanan buruk menjadi terminal dengan pelayanan MANTAP," tegasnya.

Sementara itu, diketahui saat ini Terminal WA Gara melayani aktivitas keberangkatan dan kedatangan bus, baik untuk trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selain itu juga dalam penyediaan pelayanan angkutan perkotaan sebagaimana diamatkan pada Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.