Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Guanhin menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tahun 2021 kepada para aparatur sipil negara di wilayah setempat.
"Pendaftaran ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dimulai pada 10 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021, pukul 12.00 WIB," ucap Guanhin di Kuala Kurun, Selasa.
Peserta wajib mendaftar secara on-line, melalui google form http://bit.ly/UKPIKALTENG2021. Jika tidak mendaftar on-line maka yang bersangkutan tidak dapat diterima sebagai peserta ujian, meski terdaftar secara kolektif.
Peserta yang mendaftarkan diri ke BKPSDM Gumas melampirkan sejumlah persyaratan seperti fotocopy sah SK CPNS, fotocopy sah SK pangkat terakhir, fotocopy sah SK jabatan, fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
Kemudian fotocopy surat ijin belajar yang dilegalisir dari pejabat berwenang, dikecualikan untuk PNS yang mendapatkan ijazah sebelum diangkat menjadi PNS, fotocopy keterangan akreditasi yang diambil dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Fotocopy profil mahasiswa yang diambil dari PDPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada situs http://pddikti.kemendikbud.go.id/, dan uraian tugas yang disahkan oleh kepala perangkat daerah," paparnya.
Surat pernyataan dari kepala perangkat daerah yang bersangkutan bahwa formasi yang ditinggalkan tidak kekurangan tenaga, dan dianggap cukup untuk melaksanakan tugas dan formasi yang akan diisi setelah kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersedia, sesuai dengan jenjang kenaikan pangkat dan pengetahuan serta keahlian berdasarkan ijazah yang diperoleh.
Baca juga: BPK RI beri opini WTP keenam pada Gunung Mas
Surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas materai Rp10 ribu, diketahui oleh kepala perangkat daerah yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu satu tahun terakhir, tidak sedang dalam keadaan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dalam sedang keadaan menerima uang tunggu serta tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir, surat pengantar kepala perangkat daerah yang bersangkutan, dan berkas fisik dibuat satu rangkap dan dimasukkan ke dalam map snelhecter plastik warna merah.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa waktu pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah 2021 akan ditentukan kemudian, dan disampaikan melalui website resmi BKD Kalteng.
"Pembekalan untuk ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah akan dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan ujian, melalui aplikasi ZOOM Meeting," demikian Guanhin.
Baca juga: 1.174 siswa SMA di Kabupaten Gumas dinyatakan lulus
Baca juga: Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD di Gumas berjalan lancar
Berita Terkait
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Kurangi risiko terkena kanker payudara dengan jaga berat badan
Minggu, 15 Desember 2024 11:24 Wib
Ini 10 cara mengendalikan konsumsi gula agar badan tetap bugar
Senin, 9 Desember 2024 13:54 Wib
DPRD dorong Pemkab Gumas tingkatkan infrastruktur Kuala Kurun
Senin, 2 Desember 2024 16:13 Wib
Bawaslu Kotim tak temukan indikasi PSU di Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 17:05 Wib
Satu TPS di kota ini dipastikan PSU, kata Ketua Bawaslu Palangka Raya
Kamis, 28 November 2024 16:57 Wib
Bawaslu Kalteng rekomendasikan lima TPS lakukan pemungutan suara ulang
Kamis, 28 November 2024 14:34 Wib
Bawaslu Barsel belum ditemukan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di TPS
Rabu, 27 November 2024 17:55 Wib