Legislator Kotim soroti penjualan minuman keras online

id Legislator Kotim soroti penjualan minuman keras online, Kalteng, DPRD Kotim, Modika Latifah Munawarah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim soroti penjualan minuman keras online

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Modika Latifah Munawarah menyoroti dugaan modus baru penjualan minuman keras ilegal secara daring atau online.

"Saat ini kan pemerintah daerah bersama aparat gencar menertibkan minuman keras ilegal. Itu yang mungkin membuat mereka menjalankan modus baru dengan menjual minuman keras secara online. Saya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait masalah ini," kata Modika di Sampit, Rabu.

Politisi muda ini mendukung pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal. Fenomena modus baru penjualan minuman keras secara online juga harus disikapi dan segera ditangani agar tidak ada celah bagi peredaran minuman keras.

Modika khawatir jika ini dibiarkan maka peredaran minuman keras menjadi tidak terkendali. Dampaknya dikhawatirkan akan sangat buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Angka kriminalitas pun dikhawatirkan akan meningkat dipicu maraknya peredaran minuman keras. Selama ini tidak jarang tindak kriminal terjadi berawal dari pelaku maupun korbannya di bawah pengaruh minuman beralkohol dan memabukkan tersebut.

Untuk itu, apapun modus baru peredaran minuman keras ilegal, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus cepat mengantisipasinya. Pemerintah dan aparat tidak boleh kalah dengan siasat para pebisnis minuman keras ilegal.

Baca juga: Kadin Kotim didorong bantu pemulihan ekonomi

Politisi yang tergabung di Komisi IV ini menegaskan, DPRD mendukung penuh langkah yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat dalam menertibkan minuman keras ilegal. Secara regulasi, dukungan itu diwujudkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Gencarnya penertiban yang saat ini dilakukan, diharapkan dapat menekan ruang gerak peredaran minuman keras secara ilegal. Dengan begitu, semakin kecil pula peluang minuman keras meracuni masyarakat.

"DPRD mendorong dan mendukung penertiban minuman keras ilegal itu terus dilakukan. Masyarakat juga harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah karena ini tujuannya juga demi ketenteraman masyarakat," demikian Modika Latifah Munawarah.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung sanksi kurungan pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Puluhan pegawai dikerahkan membersihkan sungai cegah banjir di Sampit

Baca juga: Fraksi PKB desak perusahaan di Kotim daftarkan pekerja ikut vaksinasi