Buntok, Kalteng (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Karau Kuala berhasil menangkap pelaku pencurian di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN-2) Karau Kuala.
"Pelaku pencurian tersebut berinisial MF (24) warga Desa Babai," kata Kapolsek Karau Kuala, Iptu Bambang Priyanto melalui Kanitreskrim Aiptu Dadang Setyo N di Buntok, Jumat.
Dikatakan, terduga pelaku pencuri di SMAN-2 Karau Kuala tersebut berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala pada Kamis malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan, terungkapnya kasus pencurian di SMAN-2 Karau Kuala tersebut kata dia, setelah pelaku menjual handphone hasil curiannya itu di media sosial.
Dadang mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian 7 unit handphone merk samsung galaxy tab A8 dan 1 unit reciver CCTV di SMAN-2 Karau Kuala pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut dia, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual handphone di media sosial.
"Setelah kita telusuri imei dari handphone yang dijual melalui media sosial tersebut sesuai dengan laporan pencurian yang terjadi di SMAN-2 Karau Kuala," beber dia.
Baca juga: Polres Kotim tangkap tersangka pencuri dan penadah
Dadang menyampaikan, saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri 7 unit HP Samsung Galaxy Tab A8 dan CCTV dari SMAN-2 Karau Kuala. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karau Kuala untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 handphone samsung J7 warna gold, 7 unit samsung galaxy tab A8 beserta kotaknya, reciver CCTV termasuk gergaji tangan dan sangkur.
"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Dadang.
Baca juga: Polisi tembak dua pelaku pencurian sepeda motordi Medan
Baca juga: Tiga pencuri sepeda motor asal Kalsel ditangkap di Barsel