Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah HM Rusdi mengajak seluruh pihak di kabupaten setempat untuk terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Kita semua harus terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama,” ucap Rusdi saat dibincangi awak media, di Kuala Kurun, Jumat.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gumas ini menyebut bahwa rukun dan damai itu indah, serta merupakan modal berharga untuk menjamin kesinambungan pembangunan di kabupaten setempat.
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Baca juga: 1.241 KPM di Gumas telah terima BLT DD 2021
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, pemerintah daerah dalam membina kerukunan umat beragama dengan tugas dan kewajiban meliputi beberapa poin.
Beberapa poin yang dimaksud adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Kemudian menumbuhkan dan mengembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama,” paparnya.
Lelu membina dan mengkoordinasikan camat, lurah atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, serta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
Baca juga: Legislator Gumas tekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma
Dia menyebut, pembinaan kerukunan umat beragama tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tugas lembaga pendidikan formal, keluarga, lembaga sosial keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu juga menjadi tugas para pemuka agama, termasuk dalam hal ini para pendeta, ulama, tokoh masyarakat, para kepala desa atau perangkat desa, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gumas.
Lebih lanjut, FKUB Gumas difasilitasi Badan Kesbangpol selama ini terus berupaya untuk menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Teranyar, sosialisasi baru saja dilakukan di Kecamatan Rungan pada Selasa (25/5).
Sosialisasi yang dilakukan di aula kantor Kecamatan Rungan tersebut dihadiri oleh kades, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang ada di kecamatan setempat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut kita dapat menyamakan persepsi terkait pentingnya kerukunan antar umat beragama,” demikian Rusdi.
Baca juga: Diskominfosantik Gumas siap dukung SP2020 lanjutan
Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa ekspor moulding kayu ke Korsel
Baca juga: Ketua DPRD Gumas sambut baik beroperasinya Bank Kalteng KCP Sepang