Berikut syarat pemilih pada Pilkades Serentak di Gumas

id gunung mas,Kalimantan Tengah,berita kalteng,Berikut syarat pemilih pada Pilkades Serentak di Gumas

Berikut syarat pemilih pada Pilkades Serentak di Gumas

Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius (tengah) dan lainnya saat melakukan sosialisasi awal pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Kecamatan Rungan, akhir April 2021 lalu. (ANTARA/HO-DPMD Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III.

“Salah satu yang kami sosialisasikan adalah syarat-syarat pemilih pada pelaksanaan Pilkades Serentak yang rencananya akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di lima kecamatan di wilayah Gumas,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Dia mengatakan, pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih, yang memenuhi syarat diantaranya penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahuh atau sudah/pernah menikah.

Kemudian, ujar dia, nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat lainnya adalah berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara, yang dibuktikan dengan surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca juga: Legislator Gumas ajak seluruh pihak implementasikan Pancasila

“Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih namun ternyata tidak lagi memenuhi sejumlah persyaratan tadi maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilih,” bebernya.

Dia menuturkan, selain menyosialisasikan syarat-syarat bagi pemilih, DPMD Gumas juga menyosialisasikan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi calon kepala desa, dan hal-hal terkait pelaksanaan pilkades.

Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Fhilips Van Royen menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas rencananya akan dilaksanakan pada Oktober atau November 2021.

Awalnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III direncanakan pada 3 November 2020. Namun karena terjadi pandemi COVID-19, maka pelaksanaannya ditunda dan akan dilakukan pada Oktober atau November 2021.

Dia menjelaskan, bulan Oktober atau November dipilih sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang III dengan pertimbangan seluruh tahapan dapat selesai pada akhir tahun, dan pelantikan kades terpilih dilaksanakan pada awal 2022.

Baca juga: Legislator Gumas minta PPL kerja keras dampingi petani

Diharapkan, sambung dia, kades terpilih nantinya dapat fokus bekerja mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022, tanpa terbebani pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2021.

Lebih lanjut, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas akan dilakukan di 14 desa yang tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara.

Adapun ke 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.

“Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” demikian Fhilips.

Baca juga: DPRD Gumas tekan perusahaan batu bara perbaiki jalan menuju Tahura Lapak Jaru

Baca juga: Bupati Gumas: Jika serius, budidaya jagung hibrida akan menguntungkan

Baca juga: Legislator Gumas: BUMDesma harus rencanakan dengan matang pembangunan Pertashop