Kuala Kurun (ANTARA) - Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Sri Yeni menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberi penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2020.
“Namun jangan lupa bahwa penilaian WTP itu bukan berarti tidak ada masalah,” ucapnya saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Gumas terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Oleh sebab itu, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, disarankan kepada aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja serta kerja sama.
Baca juga: UKM Tumbang Talaken Gumas hasilkan berbagai produk kerajinan tangan
Jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas H Rahmansyah mengatakan, dilihat dari hasil pembangunan pada tahun 2020 secara makro, walau terjadi pandemi COVID-19 ternyata pemda masih bisa meraih sejumlah hasil.
Diantaranya meningkatkan Rata-rata Lama Sekolah, Harapan Usia Sekolah, Angka Harapan Hidup, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, sekali pun pada Indeks Pembangunan Manusia tahun 2020 tidak mengalami kenaikan.
Pada tahun 2020, Pemkab Gumas bisa menurunkan tingkat pengangguran, menurunkan angka kemiskinan dan stunting. Walau belum menunjukkan kinerja yang memuaskan, akan tetapi laporan keuangan tahun 2020 mendapat predikat WTP dari BPK.
“Oleh karena itu, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas dapat menerima LKPj 2020,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh adat dukung perubahan raperda
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah raperda dan LKPj tahun anggaran 2020, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (7/6).
Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menyebut, meski masih pandemi COVID-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten tahun 2020.
”Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” demikian Jaya.
Baca juga: PBS akan perbaiki jalan rusak Bukit Liti -- Kuala Kurun
Baca juga: Bupati Gumas ajukan empat buah raperda
Baca juga: Laka tunggal motor bonceng tiga di Gumas, dua meninggal dunia