Bupati Gumas ajukan empat buah raperda

id Bupati Gumas, Gunung Mas, Kalimantan Tengah,Jaya S Monong,Bupati Gumas ajukan empat buah raperda

Bupati Gumas ajukan empat buah raperda

Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyerahkan draf pengajuan empat buah raperda dan LKPj tahun 2020, kepada Ketua DPRD Akerman Sahidar yang didampingi Wakil Ketua I Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (7/6/2021). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

“Empat buah raperda yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan,” ucapnya.

Dia menyebut, raperda diajukan untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak pemerintah kabupaten, dalam rangka pelaksanaan visi misi yakni terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Mandiri.

Terkait pengajuan Raperda tentang Pilkades, ujar dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Saat terjadinya bencana non alam yakni pandemi COVID-19, maka pelaksanaan pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat.

Baca juga: Laka tunggal motor bonceng tiga di Gumas, dua meninggal dunia

Lalu raperda tentang RPJMD tahun 2019-2024 akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis perangkat daerah 2019-2024, dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2024.

”Dalam raperda ini, akan ditetapkan indikator kinerja utama Gumas meliputi Indeks kualitas infrastruktur, indeks konektivitas wilayah, rasio rumah tidak layak huni, indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, laju pembangunan ekonomi, dan lainnya,” bebernya.

Mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, ada beberapa substansi mengenai perubahan perda ini, baik itu terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa ataupun sekretaris damang. Tujuan perubahan tersebut adalah untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, dan mantir adat.

Baca juga: Tokoh adat di Gumas mengaku tenang beraktivitas usai ikuti vaksinasi COVID-19

Kemudian terkait Raperda tentang Protokol Kesehatan, ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sedang melanda, khususnya bagi masyarakat di Gumas. Raperda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, sambung dia, terkait LKPj tahun anggaran 2020, meski masih pandemi COVID-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten tahun 2020.

”Seluruh hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” demikian Jaya.

Baca juga: Pengumuman kelulusan SMP di Gumas terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Upaya Pemkab Gumas antisipasi dampak air limbah domestik

Baca juga: Polres Gumas amankan seorang sarjana pendidikan diduga pengedar narkoba