Pengelolaan cagar alam Bukit Sapat Hawung di Mura gencar disosialisasikan
Puruk Cahu (ANTARA) - Sosialisasi blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak.
"Sosialisasi ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan semua pihak dalam rangka pengembangan atau perencanaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung untuk penyusunan pengelolaan blok tersebut," kata Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon saat membuka acara sosialisasi tersebut di Puruk Cahu, Selasa.
Sosialisasi dilaksanakan di Puruk Cahu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi wilayah III Muara Teweh.
Hermon dalam sambutannya mengatakan, cagar alam Bukit Sapat Hawung terletak pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Uut Murung dan Kecamatan Seribu Riam dengan melingkupi empat desa, yaitu Desa Tumbang Tujang, Desa Tumbang Topus, Desa Tumbang Jojang dan Desa Kalasin dengan luas kawasan 182.565,82 hektare.
Menurut dia, dalam diskusi yang sudah dilakukan itu telah disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, sehingga perlu untuk menyampaikan hasil penataan blok yang telah dilakukan serta memaparkan fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masing-masing blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan kepada pihak terkait mendapatkan informasi terkait fungsi kawasan, sehingga bisa tercapainya pembangunan sesuai dengan pilar konservasi yang berkesinambungan dengan memperdayakan masyarakat agar lebih sejahtera," harap Hermon.
Baca juga: Penyaluran BLT-DD di Kecamatan Murung dipastikan tepat sasaran
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan cagar alam Bukit Sapat Hawung masuk dalam wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
"Tiga negara sepakat bersama-sama menjaga kekayaan alam ini dan memanfaatkannya secara bijaksana. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Heart of Borneo pada 2007 dan program kegiatannya terpetakan dalam rencana aksi strategis tiga negara pada 2008 lalu," jelas Nizar.
Sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan cagar alam, maka perlu disusunnya penataan blok pengelolaan yang mengarah pada pendayagunaan potensi sesuai peruntukannya, baik itu untuk jenis tumbuhan, satwa, ekosistem, dan daya tarik objek.
Artinya menurut Nizar, secara garis besar kegiatan pada kawasan cagar alam ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budidaya dengan tidak mengurangi luas dan merubah fungsi kawasan.
Baca juga: Pemkab Mura kembali raih predikat WTP
"Sosialisasi ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan semua pihak dalam rangka pengembangan atau perencanaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung untuk penyusunan pengelolaan blok tersebut," kata Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon saat membuka acara sosialisasi tersebut di Puruk Cahu, Selasa.
Sosialisasi dilaksanakan di Puruk Cahu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi wilayah III Muara Teweh.
Hermon dalam sambutannya mengatakan, cagar alam Bukit Sapat Hawung terletak pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Uut Murung dan Kecamatan Seribu Riam dengan melingkupi empat desa, yaitu Desa Tumbang Tujang, Desa Tumbang Topus, Desa Tumbang Jojang dan Desa Kalasin dengan luas kawasan 182.565,82 hektare.
Menurut dia, dalam diskusi yang sudah dilakukan itu telah disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, sehingga perlu untuk menyampaikan hasil penataan blok yang telah dilakukan serta memaparkan fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masing-masing blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan kepada pihak terkait mendapatkan informasi terkait fungsi kawasan, sehingga bisa tercapainya pembangunan sesuai dengan pilar konservasi yang berkesinambungan dengan memperdayakan masyarakat agar lebih sejahtera," harap Hermon.
Baca juga: Penyaluran BLT-DD di Kecamatan Murung dipastikan tepat sasaran
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan cagar alam Bukit Sapat Hawung masuk dalam wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
"Tiga negara sepakat bersama-sama menjaga kekayaan alam ini dan memanfaatkannya secara bijaksana. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Heart of Borneo pada 2007 dan program kegiatannya terpetakan dalam rencana aksi strategis tiga negara pada 2008 lalu," jelas Nizar.
Sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan cagar alam, maka perlu disusunnya penataan blok pengelolaan yang mengarah pada pendayagunaan potensi sesuai peruntukannya, baik itu untuk jenis tumbuhan, satwa, ekosistem, dan daya tarik objek.
Artinya menurut Nizar, secara garis besar kegiatan pada kawasan cagar alam ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budidaya dengan tidak mengurangi luas dan merubah fungsi kawasan.
Baca juga: Pemkab Mura kembali raih predikat WTP