Sampit (ANTARA) - Setelah memasang garis polisi di toko yang diduga menjual minuman keras di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis pagi, polisi baru bisa masuk ke toko itu pada sore hari dan ternyata mereka tidak menemukan barang bukti minuman keras tersebut.
"Belum ditemukan apa yang viral (minuman keras) itu. Itulah yang menjadi bahan evaluasi kita ke depannya. Ketika kita menemukan itu, bagaimana tindakan berikutnya. Kalau menemukan itu jangan ditinggal. Kalau seperti ini? Ini menjadi bahan evaluasi kita ke depannya. Kalau kita temukan, harus kita amankan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah di Sampit, Kamis.
Dugaan transaksi minuman keras ilegal di toko tersebut mencuat ketika Wakil Bupati Irawati secara mendadak menyambangi toko itu pada Rabu (16/6) malam. Dalam momen yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial Irawati Buhari itu, terlihat seorang pria yang diduga baru membeli minuman keras.
Saat kamera diarahkan ke bagian dalam toko yang hanya melayani transaksi melalui jendela itu terlihat banyak botol yang diduga minuman keras berbagai jenis dan merek. Adu mulut juga sempat terjadi antara Irawati dengan seorang pria yang diduga pemilik toko tersebut.
Sekitar pukul 07.00 WIB puluhan personel dari Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Baamang turun ke lokasi. Mereka memasang garis polisi di depan toko berpagar warna emas tersebut.
Syaifullah menegaskan, pihaknya baru melakukan pengawasan sejak garis polisi itu dipasang, sedangkan pada malam hingga subuh sebelum itu pihaknya tidak mengetahui apa yang terjadi.
Terkait tujuan pemasangan garis polisi itu adalah untuk "status quo" yakni bahwa barang atau lokasi itu tidak boleh disentuh. Sementara itu di sisi lain pihaknya berupaya menghubungi pemilik toko tersebut.
Baca juga: Setelah dipergoki Wabup Kotim toko miras ini disegel polisi
Pemilik toko ternyata menuju arah Kota Palangka Raya. Toko itu bisa dibuka setelah pemilik toko mengirimkan kuncinya melalui angkutan umum kepada kerabatnya. Selanjutnya baru polisi disaksikan Lurah Baamang Tengah Zikrillah dan ketua RT setempat membuka dan masuk ke toko tersebut.
"Kita ini petugas hukum, tidak boleh melanggar hukum. Kita kalau mau masuk, harus ada izin pengadilan. Makanya harus ada pelapor kemudian diproses menjadi laporan polisi, kemudian harus ada izin pengadilan. Kita tidak bisa serta merta masuk. Ada aturan," ujar Syaifullah.
Ditanya apakah masalah itu masih bisa diproses hukum lantaran tidak ada bukti fisik minuman keras yang ditemukan, Syaifullah mengatakan pihaknya masih akan mengevaluasi hal itu. Pihaknya berupaya mengklarifikasi orang-orang yang ada dalam video tersebut.
"Kita harus ada bukti fisik. Memang betul bisa bukti visual, tapi perlu digital forensik dan segala macam lainnya untuk membuktikan itu video asli atau bukan. Makanya untuk lebih bagusnya memang harus ada fakta fisiknya," ujar Syaifullah.
Menurut Syaifullah, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi Ini ke depan agar sinergitas berjalan dengan baik. Pihaknya selalu siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Baca juga: DPRD Kotim minta sanksi berat untuk penjual miras