Bupati tetap pertahankan Desa Dambung bagian dari Barito Timur

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, Kabupaten Barito Timur, Bartim, Desa Dambung, Barito Timur, Kalteng

Bupati tetap pertahankan Desa Dambung bagian dari Barito Timur

Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moetar memberikan keterangan terkait Desa Dambung kepada sejumlah wartawan di Tamiang Layang, Kamis (17/6). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas didampingi Sekretaris Daerah Panahan Moetar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan Desa Dambung, di Kecamatan Dusun Tengah sebagai bagian kabupaten setempat.

"Apapun yang terjadi, saya tidak akan mencabut Perda nomor 14 tahun 2007 tentang pembentukan desa (Desa Dambung,red) di Kabupaten Bartim," kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.

Pemkab Bartim menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Kabupaten Bartim Kalteng dan Kabupaten Tabalong Kalsel.

Permendagri membuat wilayah Kalteng di Kabupaten Bartim berkurang seluas 373 kilometer persegi meliputi beberapa wilayah desa diantaranya Desa Banyu Landas, Bagok, Kandris, di Kecamatan Benua Lima, beberapa desa di Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah.

Baca juga: Penduduk asli Desa Dambung suku Dayak Lawangan bukti masuk Bartim

Sejak terbitnya Permendagri 40/2018, kata dia, Pemkab Bartim telah berupaya dengan berkoordinasi dan melaporkannya ke Pemprov dan DPRD Kalteng serta ke Kementerian Dalam Negeri.

"Sangat diharapkan sekali dukungan dan support dari Pemprov untuk turut serta mempertahankan luas wilayah Kalteng di Kabupaten Bartim," kata Ampera.

Saat ini, ungkap dia, ada beberapa langkah yang disiapkan Pemkab Bartim. Jika menemui jalan buntu, akan diambil langkah hukum dengan menggugat Permendagri 40/2018 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melakukan judicial review di Mahkamah Agung.

Desa Dambung merupakan salah satu desa di Kecamatan Dusun Tengah yang dibentuk pada tahun 2007 dengan Perda Nomor 14 tahun 2007. Salah satu konsiderannya yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalteng.

"Kami sudah siapkan langkah-langkahnya. Mohon dukungan semua pihak," demikian Ampera.

Baca juga: Selesaikan tata batas, DPRD Kalteng kunker ke Tabalong

Baca juga: DPRD berupaya percepat penyelesaian tata batas Kalteng - Kaltim

Baca juga: Pemkab Bartim surati Tabalong terkait penyelesaian tata batas wilayah