Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Pemkab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, terkait penyelesaian masalah tata batas kedua wilayah.
"Surat itu sudah selesai hari ini dan langsung dikirim ke Pemkab Tabalong," kata Sekda Bartim Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin.
Dia mengaku telah menyampaikan secara lisan pada rapat mediasi persoalan tata batas di Kementerian Dalam Negeri terkait tata batas itu. Di mana disampaikan bahwa Pemkab Bartim masih keberatan dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang penyelesaian tata batas wilayah antara Kabupaten Bartim, Kalteng dan Tabalong, Kalsel.
"Tidak hanya Desa Dambung yang akan masuk ke wilayah Provinsi Kalsel khusus di Kabupaten Tabalong, tapi juga ada beberapa batas desa lain di Bartim yang masuk Kalsel," kata Panahan.
Dia menyatakan bahwa dari informasi yang disampaikan pihak Ditjen Otda bahwa, batas antar provinsi misalnya Kabupaten Bartim dan Tabalong dipersilahkan bisa berdiskusi mengambil kebijakan strategis terkait kesepakatan tata batas wilayah.
"Kami berharap, dengan adanya komunikasi melalui surat akan ada tindak lanjut dari Pemkab Tabalong, baik berupa pertemuan maupun lainnya untuk membahas permasalahan tata batas," kata dia.
Selain tata batas Bartim – Tabalong, kata dia, surat juga telah dilayangkan ke Pemkab Barito Selatan berkaitan dengan tata batas dalam satu Provinsi Kalteng. Hal tersebut karena keberatan daerah atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tentang penyelesaian tata batas antara Kabupaten Bartim dengan Kabupaten Barsel Provinsi Kalteng.
"Sampai hari ini belum ada keputusan, dan selama tidak ada kesepakatan maka Pemkab Barito Timur tetap keberatan," kata Panahan.
Baca juga: Warga Desa Baruyan diduga keracunan makanan resepsi pernikahan
Ditambahkan Panahan, penyelesaian tata batas antar provinsi maupun kabupaten yang telah dikeluarkan ketetapannya melalui Permendagri diarahkan untuk saling koordinasi antar pihak antar kabupaten.
"Jadi, keputusan tersebut bisa menjadi masukan maupun acuan dalam revisi Permendagri berkaitan tata batas dan hal tersebut tidak batas waktunya," kata Panahan.
Dirinya juga menjelaskan, permasalahan tata batas antara kabupaten Bartim dengan Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel sudah ada solusi dan telah dibuat berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.
"Berita acara ini akan menjadi bahan Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri terbaru untuk mengganti Permendagri sebelumnya," demikian Panahan.
Baca juga: Opini WTP kelima jadi motivasi tingkatkan kinerja Pemkab Bartim
Baca juga: Petugas aktif lakukan penegakan disiplin prokes di wilayah Dusun Tengah
Baca juga: DPRD Bartim temukan ribuan kartu tani tidak tersalurkan
Berita Terkait
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Pemkab Kapuas beri bantuan kendaraan operasional ke aparat hukum
Rabu, 17 April 2024 17:58 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib
Harga ayam potong di Sampit melejit H-2 Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 21:24 Wib
Pemkab terus berupaya wujudkan Gunung Mas jadi Kabupaten Layak Anak
Sabtu, 6 April 2024 5:49 Wib
BKPSDM ingatkan ASN di Kotim tak tambah libur dan cuti Lebaran
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib
300 paket sembako murah dibagikan Kejari Kapuas bantu penuhi kebutuhan Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:50 Wib