Pemkab Bartim surati Tabalong terkait penyelesaian tata batas wilayah

id Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Timur, Barito Timur, Bartim, Kalteng, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Sekda Barit

Pemkab Bartim surati Tabalong terkait penyelesaian tata batas wilayah

Sekda Bartim Panahan Moetar. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Pemkab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, terkait penyelesaian masalah tata batas kedua wilayah.

"Surat itu sudah selesai hari ini dan langsung dikirim ke Pemkab Tabalong," kata Sekda Bartim Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin.

Dia mengaku telah menyampaikan secara lisan pada rapat mediasi persoalan tata batas di Kementerian Dalam Negeri terkait tata batas itu. Di mana disampaikan bahwa Pemkab Bartim masih keberatan dengan diterbitkannya Permendagri  Nomor 40  Tahun 2018 tentang penyelesaian tata batas wilayah antara Kabupaten Bartim, Kalteng dan Tabalong, Kalsel.

"Tidak hanya Desa Dambung yang akan masuk ke wilayah Provinsi Kalsel khusus di Kabupaten Tabalong, tapi juga ada beberapa batas desa lain di Bartim yang masuk Kalsel," kata Panahan.

Dia menyatakan bahwa dari informasi yang disampaikan pihak Ditjen Otda bahwa, batas antar provinsi misalnya Kabupaten Bartim dan Tabalong dipersilahkan bisa berdiskusi mengambil kebijakan strategis terkait kesepakatan tata batas wilayah.

"Kami berharap, dengan adanya komunikasi melalui surat akan ada tindak lanjut dari Pemkab Tabalong, baik berupa pertemuan maupun lainnya untuk membahas permasalahan tata batas," kata dia.

Selain tata batas Bartim – Tabalong, kata dia, surat juga telah dilayangkan ke Pemkab Barito Selatan berkaitan dengan tata batas dalam satu Provinsi Kalteng. Hal tersebut karena keberatan daerah atas Permendagri Nomor 39  Tahun 2018 tentang penyelesaian tata batas antara Kabupaten Bartim dengan Kabupaten Barsel Provinsi Kalteng.

"Sampai hari ini belum ada keputusan, dan selama tidak ada kesepakatan maka Pemkab Barito Timur tetap keberatan," kata Panahan.

Baca juga: Warga Desa Baruyan diduga keracunan makanan resepsi pernikahan

Ditambahkan Panahan, penyelesaian tata batas antar provinsi maupun kabupaten yang telah dikeluarkan ketetapannya melalui Permendagri diarahkan untuk saling koordinasi antar pihak antar kabupaten.

"Jadi, keputusan tersebut bisa menjadi masukan maupun acuan dalam revisi Permendagri berkaitan tata batas dan hal tersebut tidak batas waktunya," kata Panahan.

Dirinya juga menjelaskan, permasalahan tata batas antara kabupaten Bartim dengan Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel sudah ada solusi dan telah dibuat berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.

"Berita acara ini akan menjadi bahan Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri terbaru untuk mengganti Permendagri sebelumnya," demikian Panahan.

Baca juga: Opini WTP kelima jadi motivasi tingkatkan kinerja Pemkab Bartim

Baca juga: Petugas aktif lakukan penegakan disiplin prokes di wilayah Dusun Tengah

Baca juga: DPRD Bartim temukan ribuan kartu tani tidak tersalurkan