Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau

id Polres Pulpis,Polda Kalteng,Kalteng,Kalimantan Tengah,Pulang Pisau,Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau,Desa Tumbang Terusan

Polisi amankan seorang IRT pengedar sabu-sabu di Pulang Pisau

Pelaku berserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan pihak Polres Pulpis, Kamis (17/6/2021). ANTARA/ HO-Sat Res Narkoba Polres Pulpis

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NS (32), warga Desa Tumbang Terusan RT 002, Kecamatan Banama Tingang atas dugaan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“NS diamankan polisi dirumahnya pada Rabu (16/6) sekitar Pukul 15.42 WIB bersama barang bukti sebanyak 18 paket sabu siap jual dengan total 5,89 gram," kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Suharto, Kamis.

Baca juga: Kepolisian tidak berikan izin keramaian pembukaan kafe milik kepala desa

Penangkapan tersebut, kata Suharto, berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, dan langsung ke tempat kejadian perkara.

Suharto menjelaskan, sebelumnya polisi telah menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu. Setelah mendapatkan ciri-ciri yang disebutkan dari sumber informasi, Satresnarkoba Polres Pulpis dibantu Polsek Banama Tingang langsung ke lokasi dan mengamankan serta menggeledah rumah NS. 

Baca juga: Polres Pulpis berbagi di tengah lemahnya ekonomi dampak pandemi COVID-19
“Penggeledahan disaksikan kepala desa setempat. Polisi menemukan barang bukti di dalam kamar,  tepatnya dalam tas yang digantung disebelah pintu masuk kamar, berisi satu plastik klip besar yang didalamnya berisi 18 paket kecil kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan total seberat 5,89 gram,” terang Suharto.

Selain 18 paket sabu siap jual, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp4,8 juta didalam kamar yang diduga hasil transaksi sabu. Serta satu buah handphone merk OPPO yang digunakan untuk sarana transaksi pelaku NS.

NS mengakui bahwa barang haram tersebut dan handphone yang ditemukan didalam rumahnya adalah miliknya. Atas kepemilikan tersebut, NS beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pulpis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng temukan rumah dinas guru di Pulpis nyaris roboh