Kejari Kotim tahan mantan Kades Kandan
Sampit (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Kandan Kecamatan Kota Besi berinisial WS tetap berusaha tersenyum ketika berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Rabu malam.
"Terima kasih, tetapi ini semua saya serahkan kepada PH (penasihat hukum) saya," kata WS saat menuju mobil tahanan.
WS didampingi penasihat hukumnya yaitu Melky Yuwono. Sudah berada di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak Rabu siang, WS akhirnya diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit sekitar pukul 18.15 WIB.
"Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Itu berlaku di pengadilan. Itu jelas. Bahwa yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut. Kita akan berproses. Kita akan buktikan," kata Melky seraya menemani WS berangkat menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Jhon Keynes mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penyerahan tersangka WS dari penyidik ke penuntut umum untuk perkara dugaan korupsi Desa Kandan tahun anggaran 2015 hingga 2017 atau selama tiga tahun anggaran.
"Hari ini dilakukan penahanan karena pertimbangan penuntut umum untuk mempermudah jalannya proses persidangan. Kerugian sekitar Rp798 juta lebih," kata Jhon Keynes.
WS ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 22 Oktober 2020 lalu, namun saat itu penyidik jaksa tidak langsung menahannya. Perkara ini terus berproses hingga diputuskan penahanan terhadap tersangka.
"Ini awal mulanya ini dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat bahwa adanya Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak dikembalikan," timpal Jhon Keynes didampingi Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong dan penuntut umum kasus itu Yugo Susandi.
Dijelaskan, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Namun, sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu.
Saat menjabat sebagai Kepala Desa Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada 2015 sebesar Rp1.591.272.000, pada 2016 sebesar Rp1.559.514.000 dan 2017 sebesar Rp1.707.007.000.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: DPRD Kotim dorong penertiban kendaraan melebihi kapasitas
"Terima kasih, tetapi ini semua saya serahkan kepada PH (penasihat hukum) saya," kata WS saat menuju mobil tahanan.
WS didampingi penasihat hukumnya yaitu Melky Yuwono. Sudah berada di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak Rabu siang, WS akhirnya diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit sekitar pukul 18.15 WIB.
"Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Itu berlaku di pengadilan. Itu jelas. Bahwa yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut. Kita akan berproses. Kita akan buktikan," kata Melky seraya menemani WS berangkat menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Jhon Keynes mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penyerahan tersangka WS dari penyidik ke penuntut umum untuk perkara dugaan korupsi Desa Kandan tahun anggaran 2015 hingga 2017 atau selama tiga tahun anggaran.
"Hari ini dilakukan penahanan karena pertimbangan penuntut umum untuk mempermudah jalannya proses persidangan. Kerugian sekitar Rp798 juta lebih," kata Jhon Keynes.
WS ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 22 Oktober 2020 lalu, namun saat itu penyidik jaksa tidak langsung menahannya. Perkara ini terus berproses hingga diputuskan penahanan terhadap tersangka.
"Ini awal mulanya ini dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat bahwa adanya Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak dikembalikan," timpal Jhon Keynes didampingi Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong dan penuntut umum kasus itu Yugo Susandi.
Dijelaskan, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Namun, sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu.
Saat menjabat sebagai Kepala Desa Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada 2015 sebesar Rp1.591.272.000, pada 2016 sebesar Rp1.559.514.000 dan 2017 sebesar Rp1.707.007.000.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: DPRD Kotim dorong penertiban kendaraan melebihi kapasitas