DPRD Kotim dorong penertiban kendaraan melebihi kapasitas

id DPRD Kotim dorong penertiban kendaraan melebihi kapasitas, Kalteng, Sampit, DPRD Kotim, Kotim, Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar, Bima sant

DPRD Kotim dorong penertiban kendaraan melebihi kapasitas

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur dengan Dinas Perhubungan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Maraknya kendaraan dengan bobot melebihi kapasitas atau "over dimension and over load" menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dengan Dinas Perhubungan setempat.

"Penertiban kendaraan ODOL (over dimension and over load) harus menjadi perhatian serius karena dampaknya membuat jalan dalam kota cepat rusak," kata anggota Komisi IV, Bima Santoso di Sampit, Rabu.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar. Kemudian disusul kedatangan Wakil Ketua DPRD Hairis Salamad.

Dalam diskusi tersebut, legislator umumnya menyoroti kerusakan jalan dalam kota yang dituding andil hilir mudik kendaraan melebihi kapasitas. Jalan dalam kota yang hanya mampu menahan beban delapan ton, banyak dilintasi angkutan berbobot hingga belasan ton lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Siagano mengatakan, pemerintah daerah menyadari bahwa kerusakan jalan dalam kota juga karena dilewati kendaraan ODOL atau melebihi kapasitas.

Pihaknya berupaya mengendalikan kendaraan melebihi kapasitas supaya tidak melintasi jalan kabupaten, khususnya dalam kota. Menurutnya, Bupati Halikinnor sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menangani masalah ini.

Ditegaskannya, jalan kelas III hanya mampu dilewati angkutan dengan bobot delapan ton muatan sumbu terberat. Pihaknya sudah memasang rambu di beberapa persimpangan terkait larangan bagi kendaraan melebihi kepasitas.

Baca juga: Antusias masyarakat Kotim mengikuti vaksinasi COVID-19 tidak diimbangi pasokan vaksin

"Tapi kenyataannya, sopir kucing-kucingan dengan kami. Mereka beralasan karena jalan lingkar selatan itu rusak parah makanya mereka melintasi jalan dalam kota, dampaknya jalan dalam kota rusak. Jalan lingkar selatan itu wewenang pemerintah provinsi," jelas Siagano.

Siagano menjelaskan, Kementerian Perhubungan menargetkan awal 2023 nanti sudah tidak ada lagi kendaraan melebihi kapasitas atau ODOL. Pihaknya akan mensosialisasikan dan menindaklanjuti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah serius menangani kendaraan melebihi kapasitas karena biaya pemeliharaan kerusakan jalan di Indonesia sangat mahal dibanding biaya pembangunan.

"Harapan pemerintah supaya tidak ada lagi ODOL. Kami ada anggaran untuk sosialisasi ODOL agar pada 1 Januari 2023 tidak ada alasan lagi mereka melintasi jalan yang tidak layak mereka lintasi," demikian Siagano.

Baca juga: Pengadilan Negeri Sampit permudah pelayanan melalui aplikasi Gesit