MPP Huma Betang dinilai permudah masyarakat akses layanan publik

id Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, DPRD Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimanta

MPP Huma Betang dinilai permudah masyarakat akses layanan publik

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha menilai inovasi yang dilakukan pemerintah setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota, yakni membuka Mal Pelayanan Publik sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik.

"MPP Huma Betang yang terletak di Jalan Yos Sudarso sangatlah membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Bahkan hampir semua bentuk layanan tersedia dalam satu atap," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Pemerintahan tersebut menegaskan, dengan adanya MPP Huma Betang tersebut tentunya masyarakat tidak perlu lagi ke instansi dimana mereka mau minta berbagai izin. Sebab, pengurusan izin sudah tersedia melalui satu pintu di MPP Huma Betang atau di kantor DPMPTSP. Dengan adanya hal tersebut selain pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit dan memusingkan masyarakat.

"Kehadiran MPP Huma Betang ini juga sangat membantu masyarakat dalam mengurus izin usaha serta lain sebagainya. Apalagi di tengah pendemi COVID-19, pengunjung jangan sampai banyak dan berkerumun, hal ini adalah solusi terbaik," ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya mengungkapkan, sejauh ini pelayanan yang dilakukan pegawai di MPP Huma Betang sangatlah baik dan profesional. Dengan pelayanan yang prima, tentunya masyarakat juga sangatlah percaya dengan pemerintah terutama pelayan publik yang selama ini di tugaskan di MPP setempat.

Baca juga: DPRD apresiasi upaya penekanan penyebaran COVID-19 di Palangka Raya

"Jangan sampai inovasi yang baik ini dirusak oleh oknum-oknum pelayan yang tidak ramah senyum dan dimanfaatkan untuk memperkaya diri dengan cara mencalo serta melakukan pungutan liar dalam pengurusan izin tersebut," bebernya.

Ditambahkan Ridha, meski demikian MPP setempat yang sudah berjalan selama enam bulan itu tetap perlu dilakukan evaluasi dan monitoring, agar peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan tetap terjaga dan aman.

"Kami mengharapkan layanan di tempat tersebut ke depan semakin baik, termasuk juga semakin banyak jenis layanan yang disediakan oleh setiap instansi di lingkup pemkot. Selama ini evaluasi harus terus dilakukan guna peningkatan itu sejalan dengan Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik," demikian dia.

Baca juga: PPDB di Palangka Raya jangan sampai ada KKN

Baca juga: Banmus DPRD Palangka Raya lakukan kajian terkait perubahan anggaran