Kejari Seruyan tahan dua oknum perangkat Desa Cempaka Baru

id Kejari Seruyan tahan dua oknum perangkat Desa Cempaka Baru, Kalteng, Seruyan, korupsi

Kejari Seruyan tahan dua oknum perangkat Desa Cempaka Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Seruyan, Karyadie (pakaian hitam) bersama timnya saat hendak membawa dua oknum perangkat Desa Cempaka Baru Kecamatan Danau Sembuluh ke Lapas Kelas IIB Sampit, Rabu (23/6/2021) malam. ANTARA/HO-Kejari Seruyan

Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menahan dua oknum perangkat Desa Cempaka Baru Kecamatan Danau Sembuluh berinisial ES dan HS terkait sangkaan perkara tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka sudah resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Ketua Tim Penyidik kasus itu HM Karyadie dalam keterangannya yang diterima di Sampit, Kamis.

ES merupakan Penjabat Kepala Desa Cempaka Baru, sedangkan HS menjabat sebagai bendahara. Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Rabu (23/6) malam.

Karyadie yang juga baru sepekan menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Seruyan menjelaskan, kedua oknum perangkat desa itu terjerat perkara dugaan korupsi pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cempaka Baru. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp350 juta.

Karyadie menjelaskan, kegiatan bermasalah itu didanai dari Anggaran Pendapat dan belanja Desa (APBDes) Cempaka Baru tahun anggaran 2018. Kegiatannya berupa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Cempaka Baru sebesar Rp350 juta menggunakan Dana Desa.

Kegiatan yang dilakukan yaitu kebun desa yang ditanam pohon kelapa sawit dan dikelola oleh BUMDes. Namun keberadaan BUMDes tersebut tidak melalui pembahasan Musyawarah Desa Cempaka Baru.

Selain itu, BUMDes tersebut juga tidak ada memiliki struktur organisasi atau susunan pengurus, tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dan pembentukannya tidak didasari peraturan desa yang menetapkan keberadaan BUMDes tersebut.

Sementara itu, kegiatan di lapangan yakni penanaman kebun kelapa sawit seluas 35 hektare itu dilaksanakan dua orang warga yang dikoordinasi oleh ES. Kegiatan perkebunan kelapa sawit itu juga tidak ada laporan seperti seharusnya kegiatan usaha sebuah BUMDes.

Karyadie menambahkan, kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Cempaka Baru tahun anggaran 2018 senilai Rp350 juta itu menggunakan Dana Desa tahap II dan tahap III.  

Dalam dana tahap III diajukan permohonan pencairan pada 16 Oktober 2018 ke BPKAD Seruyan dan diterima transfer dari BPKAD Seruyan ke rekening Desa Cempaka Baru melalui Bank Kalteng Cabang Seruyan di Kuala Pembuang pada tanggal 19 Desember 2018.

Baca juga: Pemkab Seruyan diminta libatkan DPRD dalam penyelesaian konflik

Selanjutnya, dana itu dicairkan oleh Pemerintah Desa Cempaka Baru pada 20 Desember 2018 yang  dilakukan oleh ES selaku penjabat kepala desa dan HS selaku bendahara desa setempat.

"Mekanisme dalam pembentukan BUMDes di Desa Cempaka Baru itu tidak sesuai prosedur namun penyertaan modal tetap dilakukan hingga terjadi kerugian negara," kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotawaringin Timur.

ES merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Seruyan Raya, yang diamanahi menjadi Penjabat Kepala Desa Cempaka Baru Kecamatan Danau Sembuluh.

Menurut Karyadie, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Setelah ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyidik kasus itu, Karyadie bersama timnya langsung merampungkan kasus tersebut.

Baca juga: BPBD Seruyan tambah jumlah perahu bermesin untuk tangani karhutla