Program J2D di Bartim dinilai bisa hindarkan kades dari penyelewengan

id Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kejari Kabupaten Barito Timur, Kajari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Bari

Program J2D di Bartim dinilai bisa hindarkan kades dari penyelewengan

Kajari Bartim Daniel Panannangan didampingi Kepala BPMD Sos Barnusa ketika memberikan arahan dan masukan dalam kegiatan launching Program J2D dan layanan hukum online di Tamiang Layang, Rabu (23/6) kemarin. ANTARA/HO-Kejari Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, meyakini program Jaksa Jaga Desa (J2D) dan layanan hukum online melalui aplikasi yang baru diluncurkan, mampu menghindarkan kepala desa di wilayah setempat dari penyelewengan.

Program yang akan dilaksanakan ini bisa menghindarkan kepala desa (kades) dalam pengelolaan keuangan, khususnya terhadap tindakan penyelewengan atau korupsi,” kata Kajari Bartim Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, akibat kurang pengalaman dan pengetahuan kades tentang hukum dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.

Program yang pertama kali dilaksanakan di Bartim ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa agar menjadi profesional dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, memberikan manfaatkan berupa pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat itu sendiri.

"Kehadiran jaksa melalui program J2D dan layanan hukum online ini untuk memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa," tegas Daniel.

Pada tahapan awal akan dilaksanakan kerjasama dengan seluruh desa yang ada di Kecamatan Pematang Karau dan Benua Lima. Program ini segera berlanjut untuk seluruh desa di delapan kecamatan lainnya di Bartim.

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Bartim tingkatkan kewaspadaan lonjakan kasus

Kejari Bartim akan mensosialisasikan peran dan fungsi pendampingan J2D dan layanan hukum online . Program itu, kata dia, juga bekerja sama dengan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (BPMDSos) dan P3MD.

"Jikapun desa tidak ikut pendampingan, kita tetap akan melakukan pengawasan," kata Daniel.

Dia menambahkan, Pemkab Bartim juga sudah memberikan respon positif atas program J2D dan layanan hukum online yang dicanangkan Kejari Bartim.

"Kami dipersilahkan secara terbuka karena dinilai ikut membantu dalam mengawal pembangunan daerah dan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," demikian Daniel.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang sudah memiliki mesin PCR

Baca juga: Wabup Bartim dukung pencanangan Lewu Anti Narkoba