Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Sabtu.
Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
Baca juga: Berikut cara membedakan hoaks dan fakta
Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.
Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy.
Baca juga: Kominfo kaji permintaan blokir PUBG
Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.
Baca juga: Indonesia butuh satelit untuk pemerataan akses internet
KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Baca juga: Siaran TV analog dihentikan bertahap mulai tahun ini
Berita Terkait
Ketua DPRD Seruyan ingatkan masyarakat hati-hati pengumpulan KTP jelang Pilkada
Selasa, 12 November 2024 8:01 Wib
KPU Gumas imbau masyarakat urus DPTb jika mencoblos tidak sesuai alamat KTP
Kamis, 24 Oktober 2024 7:04 Wib
Tim penyidik KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal KTP-e
Selasa, 8 Oktober 2024 16:30 Wib
Disdukcapil Kotim gencarkan perekaman KTP-el pemilih pemula jelang Pilkada
Kamis, 26 September 2024 17:39 Wib
Pelajar di Gumas diminta manfaatkan layanan jemput bola perekaman e-KTP
Kamis, 15 Agustus 2024 17:57 Wib
Disdukcapil Gumas 'jemput bola' rekam e-KTP ke sekolah
Rabu, 14 Agustus 2024 10:17 Wib
Fraksi Demokrat DPRD Gumas siap dukung penambahan alat perekaman e-KTP
Rabu, 31 Juli 2024 10:55 Wib
Stok blanko KTP di Disdukcapil Seruyan masih aman
Rabu, 17 Juli 2024 6:10 Wib