Kuala Kurun (ANTARA) -
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendukung penambahan alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), guna mengoptimalkan pelayanan.
“Kalau bisa kita anggarkan untuk penambahan alat perekaman e-KTP. Itu jika memang diperlukan,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Neni Yuliani, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Baru-baru ini Neni dan lainnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui Gumas mendapat alat perekaman e-KTP.
Dirinya menyambut baik penambahan alat perekaman e-KTP tersebut, sekaligus siap mendukung jika daerah memang masih memerlukan penambahan alat perekaman e-KTP. Tentunya sembari melihat kemampuan anggaran.
Sebab, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, jumlah penduduk di suatu daerah juga erat kaitannya dengan besaran nilai APBD.
Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima bantuan alat dari Direktorat Jenderal Dukcapil, namun pada 2023 telah dilakukan pengadaan alat perekam portabel.
Selain itu, tutur dia, melalui mekanisme perubahan APBD 2024 juga telah diusulkan pengadaan alat perekaman portabel.
“Terkait jemput bola, Disdukcapil Gumas telah melakukan pelayanan melalui program inovasi Senyum TABELA,” papar Herson.
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Gumas Candra menyampaikan, dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten setempat, sembilan kecamatan telah memiliki alat rekam e-KTP.
Dua kecamatan yang belum memiliki alat rekam e-KTP adalah Manuhing Raya dan Miri Manasa. Untuk Kecamatan Kurun, perekaman bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil Gumas.