Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung mengingatkan sekaligus meminta pemerintah kota setempat, agar tetap mewaspadai munculnya COVID-19 varian Delta.
"Meski belum ditemukan varian Delta , kami tetap menyarankan pemkot waspada dan mengantisipasinya agar tidak berkembang di wilayah kita," kata Nenie di Palangka Raya, Selasa.
Srikandi di DPRD setempat itu juga meminta kepada pemkot setempat, agar sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi seperti ini terus digencarkan. Hal tersebut tidak lain adalah untuk mengingatkan masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelayanan, benar-benar memperketat aturan protokol kesehatan.
"Lalai sedikit saja aturan prokes dalam memberikan pelayanan, dapat membahayakan kesehatan ASN yang bertugas di pelayanan publik," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Palangka Raya tersebut berharap setiap instansi terkait di pemkot setempat, melakukan imbauan secara masif terkait bahaya virus yang selama ini berkembang hampir satu tahun lebih di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau mewaspadai bahaya sambaran petir
Dengan setiap hari memberikan sosialisasi protokol kesehatan, tentunya masyarakat akan terbiasa ketika beraktivitas selalu menggunakan masker, demi kesehatan semua masyarakat setempat.
"Mari kita bahu-membahu membantu pemerintah dalam membasmi wabah COVID-19, sehingga kita bisa keluar dari kepungan virus yang dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia apabila terpapar," ungkap Nenie.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan ANTARA, ia juga mengingatkan selama kota setempat dilanda pandemi, sudah banyak warga setempat yang menjadi korbannya. Bahkan ribuan lebih masyarakat yang berada di ibu kota provinsi setempat, terpapar virus corona.
"Semoga virus yang melanda daerah kita segera berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitasnya secara normal seperti sedia kala," tutup Nenie.
Baca juga: Legislator Palangka Raya: Beri tambahan sanksi sosial terkait kasus peredaran narkoba
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diingatkan tak jadikan COVID-19 hambatan inovasi pelayanan