Pelamar CASN Pemkab Kotim hanya boleh mendaftar satu formasi
Sampit (ANTARA) - Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan hanya boleh mendaftar pada satu formasi yang dipilih.
"Pendaftaran dimulai hari ini 30 Juni secara online. Pelamar tidak boleh mendaftar lebih dari formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Rabu.
Seleksi CASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dan PPPK jabatan fungsional guru.
Alang yang juga Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur menjelaskan, Formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.
Seleksi CPNS dan PPPK non guru telah ditetapkan jadwal pelaksanannya oleh pemerintah kabupaten. Sementara itu seleksi PPPK guru untuk penentuan persyaratan, jadwal pelaksanaan dan ketentuan lainnya diatur dan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Tahun ini merupakan pertama kalinya perekrutan pegawai berstatus PPPK. Calon pelamar dipersilakan untuk memilih satu formasi sesuai latar belakang pendidikan, baik pada formasi CPNS atau PPPK.
Baca juga: Pasokan vaksin COVID-19 kalah cepat dibanding antusiasme masyarakat Kotim
Ada sedikit perbedaan syarat bagi pelamar seleksi CPNS dan PPPK, khususnya dalam hal batas minimal dan maksimal usia pelamar. Untuk itu calon pelamar diminta membaca secara rinci dan teliti semua pertanyaan yang telah ditetapkan panitia.
Bagi pelamar CPNS, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Kecuali bagi pelamar jabatan dokter spesialis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Sementara itu syarat atau batasan usia bagi pelamar PPPK yaitu usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar. Batasan usia yang cukup panjang ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi warga untuk melamar formasi PPPK dengan masa perjanjian kerja antara satu hingga lima tahun.
Untuk seleksi CPNS dan PPPK non guru, jadwalnya sudah ditentukan meski bersifat tentatif atau masih ada kemungkinan berubah. Hal ini tergantung berjalannya tahapan nantinya.
Jadwal pengumuman seleksi CASN Pemkab Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran pada 30 Juni ssmpai 21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28 dan 29 Juli, masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung
Tahapan jawab sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus, pengumuman pasca sanggah 9 Agustus, SKD pada 25 Agustus sampai 4 Oktober dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Selanjutnya pengumuman hasil SKD pada 17 dan 18 Oktober, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai 1 November, pelaksanaan SKB 8 sampai 29 November, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru pada 15 sampai 17 Desember.
Pengumuman kelulusan pada 18 sampai 19 Desember, masa sanggah 20 sampai 22 Desember, jawab sanggah 20 sampai 29 Desember, pengumuman pasca sanggah 30 sampai 31 Desember 2021.
Pengisian DRH dilaksanakan pada 1 sampai 18 Januari 2022, sedangkan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari 18 Februari 2022.
"Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu jenis kebutuhan (PNS atau PPPK) dan/atau satu instansi dan/atau satu jabatan pada tahun anggaran yang sama atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Alang Arianto mengutip surat pengumuman yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman.
Baca juga: Pemkab Kotim paparkan visi dan misi RPJMD 2021-2026
Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotim tertular COVID-19
"Pendaftaran dimulai hari ini 30 Juni secara online. Pelamar tidak boleh mendaftar lebih dari formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Rabu.
Seleksi CASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dan PPPK jabatan fungsional guru.
Alang yang juga Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur menjelaskan, Formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.
Seleksi CPNS dan PPPK non guru telah ditetapkan jadwal pelaksanannya oleh pemerintah kabupaten. Sementara itu seleksi PPPK guru untuk penentuan persyaratan, jadwal pelaksanaan dan ketentuan lainnya diatur dan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Tahun ini merupakan pertama kalinya perekrutan pegawai berstatus PPPK. Calon pelamar dipersilakan untuk memilih satu formasi sesuai latar belakang pendidikan, baik pada formasi CPNS atau PPPK.
Baca juga: Pasokan vaksin COVID-19 kalah cepat dibanding antusiasme masyarakat Kotim
Ada sedikit perbedaan syarat bagi pelamar seleksi CPNS dan PPPK, khususnya dalam hal batas minimal dan maksimal usia pelamar. Untuk itu calon pelamar diminta membaca secara rinci dan teliti semua pertanyaan yang telah ditetapkan panitia.
Bagi pelamar CPNS, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Kecuali bagi pelamar jabatan dokter spesialis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Sementara itu syarat atau batasan usia bagi pelamar PPPK yaitu usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar. Batasan usia yang cukup panjang ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi warga untuk melamar formasi PPPK dengan masa perjanjian kerja antara satu hingga lima tahun.
Untuk seleksi CPNS dan PPPK non guru, jadwalnya sudah ditentukan meski bersifat tentatif atau masih ada kemungkinan berubah. Hal ini tergantung berjalannya tahapan nantinya.
Jadwal pengumuman seleksi CASN Pemkab Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran pada 30 Juni ssmpai 21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28 dan 29 Juli, masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung
Tahapan jawab sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus, pengumuman pasca sanggah 9 Agustus, SKD pada 25 Agustus sampai 4 Oktober dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Selanjutnya pengumuman hasil SKD pada 17 dan 18 Oktober, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai 1 November, pelaksanaan SKB 8 sampai 29 November, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru pada 15 sampai 17 Desember.
Pengumuman kelulusan pada 18 sampai 19 Desember, masa sanggah 20 sampai 22 Desember, jawab sanggah 20 sampai 29 Desember, pengumuman pasca sanggah 30 sampai 31 Desember 2021.
Pengisian DRH dilaksanakan pada 1 sampai 18 Januari 2022, sedangkan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari 18 Februari 2022.
"Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu jenis kebutuhan (PNS atau PPPK) dan/atau satu instansi dan/atau satu jabatan pada tahun anggaran yang sama atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Alang Arianto mengutip surat pengumuman yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Fajrurrahman.
Baca juga: Pemkab Kotim paparkan visi dan misi RPJMD 2021-2026
Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotim tertular COVID-19